Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai 5 Juni, Siapa yang Bisa Menikmatinya?

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:42 WIB
Ilustrasi instalasi listrik PLN. Gambar tidak berkaitan dengan isi berita. (Instagram/pln_id)
Ilustrasi instalasi listrik PLN. Gambar tidak berkaitan dengan isi berita. (Instagram/pln_id)

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Indonesia akan kembali menerapkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama di masa liburan sekolah dan menjelang pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema diskon listrik kali ini kemungkinan besar mirip dengan program sebelumnya yang berjalan pada Januari-Februari 2025. Namun, pemerintah akan menyesuaikan cakupan penerima manfaat.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat (23/5/2025). Artinya, diskon 50 persen hanya akan diberikan kepada pelanggan PLN rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Sebelumnya, pelanggan berdaya hingga 2.200 VA juga sempat menikmati potongan tarif ini.

Airlangga menambahkan bahwa diskon listrik merupakan salah satu dari enam program dalam paket kebijakan fiskal yang akan diluncurkan serentak mulai 5 Juni. Program tersebut meliputi diskon listrik, potongan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," tutur Airlangga. Meski demikian, ia belum dapat membeberkan detail teknis mekanisme pemberian diskon listrik karena pemerintah masih menyusun aturan pelaksana dan menghitung kebutuhan anggaran.

Laporan kebijakan ini telah disampaikan kepada Presiden, dan Airlangga berharap regulasi bisa segera diselesaikan. Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa regulasi teknis dari masing-masing kementerian ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.

"Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," jelas Susi. Ia menambahkan, rangkaian insentif ini bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 mencapai 5 persen, setelah sebelumnya hanya mencatat 4,87 persen pada kuartal pertama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: promediateknologi.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X