Presiden KPI Pitra Romadoni melaporkan penyebar video mesum mirip Nagita Slavina tersebut dengan dasar Undang-Undang Nomoar 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga UU ITE pasal 27 ayat 1.**
Silakan bagikan artikel ini jika dianggap bermanfaat, dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Gara-gara Video Bikin Kaget Gala, Doddy Sudrajat Gandeng Sunan Kalijagam Padahal...
Beredar di WhatsApp Video Mobil Tertimpa Pohon Besar di Indihiang Tasikmalaya, Apakah Ada Korban?
Viral Video Sesajen Ditendang dan Dibuang, Apa Kata MUI?
Fenomena Orangtua Mengunggah Foto dan Video Anak ke Medsos, Berbahayakah?
Heboh Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Bilang Video itu Asli, tapi Bukan Gigi, Raffi sempat Marah