(KLIKANGGARAN) — Nama aktor Ammar Zoni kembali ramai diperbincangkan setelah resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, penjara dengan pengamanan super ketat. Pemindahan ini dilakukan menyusul munculnya dugaan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Namun, pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun barang bukti narkoba saat Ammar diamankan.
Kuasa hukumnya, John Mathias, menjelaskan bahwa tuduhan itu muncul semata dari pengakuan salah satu tahanan lain.
Baca Juga: Tragedi Timothy Anugerah di Udayana: 6 Mahasiswa Pembuli Terancam Nilai D, Kampus Janji Tindak Tegas
“Pada awalnya itu ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu," kata John kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025.
"Dari hasil penyelidikan kemudian ditanya ‘dari mana itu datang barangnya?’, orang itu menyebut yang katanya datang dari Ammar. Makanya dipertemukan dengan Ammar kan begitu,” imbuhnya.
Kasus ini pun menimbulkan banyak tanda tanya. Keluarga menilai proses hukum terhadap Ammar berlangsung tergesa tanpa sidang dan tanpa kesempatan membela diri.
Tak Ada Barang Bukti di Tangan Ammar
John menyebut bahwa saat peristiwa itu terjadi, Ammar sedang tertidur di dalam sel sebelum dibangunkan petugas untuk dibawa ke ruang pemeriksaan. Di sana sudah ada empat hingga lima tahanan lain yang telah ditangkap lebih dulu.
Baca Juga: Renungan Haru di UNUD: Mimpi Sederhana Timothy Anugerah yang Tak Pernah Sempat Tercapai
"Nah di situ sudah ada empat, lima orang yang sudah ditangkap. Pengakuan dari orang ini, ada salah satu mengatakan barang itu dari Ammar, padahal Ammar sendiri tidak mengenal siapa orang tersebut," jelas John.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung bukti fisik apa pun dan semestinya diverifikasi terlebih dahulu melalui proses pengadilan yang sah.
Pemindahan ke Nusakambangan Dinilai Terburu-buru
Kuasa hukum juga memprotes keputusan pemerintah memindahkan Ammar ke Nusakambangan tanpa menunggu sidang pembuktian.
“Ammar ini kan dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Nah, yang perlu dipahami baik itu Kementerian Imipas, Kejaksaan, maupun penyidik kepolisian," ujar John.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Tak Perlu Laporan, Langsung Saja Selidiki