hiburan

Indonesia Dorong Protokol Jakarta Atur Royalti Internasional, Malaysia Nyatakan Dukungan untuk Platform Digital Global

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas. ((Instagram.com/@supratman08))

(KLIKANGGARAN) – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan sistem pembayaran royalti pencipta karya intelektual agar berlaku secara internasional. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyebut gagasan ini akan dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Konsep yang diajukan bernama Protokol Jakarta, yang memastikan musisi dan penerbit memperoleh bayaran royalti setara dari platform digital global tanpa perbedaan antarnegara.

"Sekarang platform global memberikan bayaran yang berbeda-beda di tiap negara. Kita butuh aturan yang berlaku secara internasional," kata Supratman dalam pernyataan resminya, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK: Pemerasan Sertifikasi K3 Sudah Berjalan Sejak 2019, Immanuel Ebenezer Diduga Ikut Nikmati Rp3 Miliar Setelah Jadi Wamenaker

Menurutnya, aturan global penting untuk memastikan perusahaan digital bersikap adil terhadap hak cipta. Dengan 194 negara anggota, WIPO dinilai punya kekuatan mendorong regulasi bersama.

Protokol Jakarta lahir dari kegelisahan pencipta yang merasa diperlakukan tidak setara. Musisi dan penerbit di negara berkembang kerap menerima bayaran lebih kecil dibandingkan mereka di negara maju meski karya digunakan secara sama.

Jika sistem royalti internasional disepakati, lanjut Supratman, perusahaan global tak bisa lagi menentukan standar bayaran berdasarkan wilayah.

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2026, Misbakhun: Tarif Harus Dikonsultasikan dengan DPR Demi Lindungi Industri

"Keadilan bagi pencipta harus dijaga, siapa pun dan dari negara mana pun mereka berasal," ujarnya.

Dukungan datang dari Malaysia. Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, menyatakan pihaknya sejalan dengan gagasan Indonesia.

"Malaysia mendukung langkah Indonesia memperjuangkan sistem royalti internasional. Kesetaraan dalam pembayaran royalti penting untuk melindungi hak pencipta," kata Armizan dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Kendati Berisiko Tinggi, Remaja Dinilai Perlu Belajar Investasi Kripto untuk Asah Literasi dan Skill Finansial di Era Digital

Langkah ini diharapkan bukan hanya menguntungkan pencipta, tetapi juga memperkuat industri kreatif di Indonesia dan kawasan.**

Tags

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB