Ramai Isu Deddy Corbuzier: Polemik Sidang Perceraian Tertutup dan Aturan UU No. 7 Tahun 1989 Peradilan Agama

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier  ( (pa-jakartaselatan.go.id))
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier ( (pa-jakartaselatan.go.id))

(KLIKANGGARAN) – Isu rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali mencuri perhatian publik.

Namun, lebih dari sekadar gosip, muncul pula perbincangan soal aspek hukum, khususnya aturan sidang tertutup dalam perkara perceraian sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Melalui unggahan di media sosial, Deddy membantah kabar dirinya mengajukan perceraian. Ia menilai ada informasi yang keliru dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang menyebutkan berkas perkaranya tidak ditemukan di sistem.

Menurut Deddy, pernyataan tersebut justru membuka informasi yang semestinya dijaga kerahasiaannya.

Baca Juga: DPR Kritik Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3 Kg, Bahlil Singgung Perbedaan Data: Misbakhun Ingatkan Fokus pada Tata Kelola Subsidi

“Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” kata Deddy dalam Instagram pribadinya pada Sabtu 4 Oktober 2025.

Ia bahkan mengutip Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan perkara perceraian dilakukan secara tertutup.

Sebagai bapak dua anak, Deddy juga menandai akun media sosial PA Jaksel sembari menegaskan bahwa perkara perceraian merupakan salah satu jenis perkara yang wajib dilindungi kerahasiaannya.

Baca Juga: Bulog Ungkap Langkah Atasi 1.200 Ton Beras SPHP di Maluku Utara yang Nyaris Rusak Usai Sidak Komisi IV DPR RI

Mengapa Sidang Perceraian Tertutup?

Sidang tertutup adalah mekanisme perlindungan hukum yang bertujuan menjaga privasi para pihak. Dalam UU No. 7 Tahun 1989, ada empat perkara yang wajib disidangkan secara tertutup, yaitu:

Perkara menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara.

Perkara kesusilaan, rahasia negara, atau rahasia militer.

Perkara yang melibatkan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X