Ia juga menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga menambahkan keterlibatan keduanya dalam dakwaan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.**
Artikel Terkait
Ternyata Ini Alasan Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
Tangis Nikita Mirzani Tak Terbendung di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu pada Anak-anaknya
Momen Vadel Badjideh Mengaku Salah hingga Minta Maaf ke Nikita Mirzani
Tak Goyah Meski Sama-sama Hadapi Kasus Hukum, Mail Syahputra Pilih Tetap Setia pada Nikita Mirzani: Aku Tetap di Sampingnya