KLIKANGGARAN-- Vadel Badjideh mengaku rela putus dari Lolly jika Nikita Mirzani mau menerima pacarnya itu.
Kesiapan Vadel Badjideh untuk putus dari Lolly asalkan Nikita Mirzani mau terima lagi anaknya it di rumah disampaikan pada Denny Sumargo.
Pada Denny Sumargo, Vadel Badjideh mengaku terpikir olehnya untuk putus dengan Lolly.
Baca Juga: Bawaslu Banyumas Siapkan Bahan Keterangan, Untuk Hadapi Gugatan Partai Demokrat di MK
"Gua kepikiran mau putus kalau ibunya mau nerima gua putus! " ungkap Vadel.
Denny Sumargo sempat kaget dan mengkonfirmasi ulang pernyataan Vadel.
"Kan masalah Lolly sama ibunya sebelum ada gua,
"Gua pacaran sama Lolly masalah buat ibunya, ibunya ga nerima lolly!
Vadel mengaku dirinya akan melepaskan Lolly jika Nikita Mirzani sudah membuka hatinya dan mau menerima kembali anaknya.
Alasan Vadel, dirinya harus memastikan bahwa Nikita Mirzani mau menerima Lolly karena dirinya merasa bertanggung jawab sudah membawanya ke Indonesia.
Dengan adanya Lolly di rumahnya keluarga Vadel memiliki tanggung jawab atas Lolly selama di Indonesia.
Karena itulah kepastiannya Nikita Mirzani sudah mau menerima Lolly harus didapat.
Jika tidak dirinya khawatir Lolly tak memiliki tempat berlindung. *
Artikel Terkait
Ringankan Beban Mahasiswa Perantau, IKA PMII UI Gelar Mudik Bersama Jakarta - Semarang
Memahami Feminisme Liberal melalui Novel 9 dari Nadira Karya Leila S. Chudori
Demi Kemanusiaan, Relawan PMI Lutra Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bansel Meski Lagi Berpuasa
Inilah Sosok Salwan Momika, Pelaku Pembakaran Al-Qur'an yang Dikabarkan Mati di Norwegia
Bassirou Diomaye Faye Presiden Pertama dengan Dua Istri Viral, Ini Profilnya!
Sandra Dewi Datangi Kejaksaan Agung dengan Santai, Senyum Manis dan Jarinya Membentuk Saranghaeyo
Kampus Mengajar Angkatan 7 Sudah dimulai, Inilah Kewajiban dan Hak Mahasiswa
Maksimalkan Ramadan, Yayasan Pendidikan Islam Al Manshuriyah Cipondoh Berikan Santunan kepada Yatim dan Dhuafa
Permudah Umat Muslim, Kantor Baznas Luwu Utara Buka Layanan Zakat Fitrah
Bawaslu Banyumas Siapkan Bahan Keterangan, Untuk Hadapi Gugatan Partai Demokrat di MK