Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.
Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan) :
●Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
●STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
●SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
●KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
●Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
●Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
●Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
●BPKB asli
●STNK asli
●Surat Blokir STNK asli
●Kunci kendaraan asli dan cadangan
●Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
●2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)
●Faktur asli
●Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000
●Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)
Langkah selanjutnya untuk pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut:
●Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):
●Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
●STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
●Kunci kendaraan asli dan cadangan
●KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada ormulir klaim bukan nama Tertanggung.
●Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
●Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat.
Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
●BPKB asli
●Faktur asli
●Surat Blokir STNK asli
●Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
●2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
●Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up).
Yuk, tunggu apa lagi? Segera lindungi kendaraanmu dengan jaminan finansial dari Asuransi Sinar Mas supaya kamu tidak perlu cemas lagi dengan biaya perbaikan yang mahal di bengkel!
Artikel Terkait
Simak Tradisi-tradisi Unik Umat Muslim Indonesia di Bulan Ramadan!!!
Jangan Risau! Inilah Amalan yang Boleh Dilakukan Wanita Haid saat Malam Nisfu Sya'ban
Kenikmatan dan Kesengsaraan Dunia, Semua Tergantung Pandangan Kita
Inilah Beberapa Orang yang Dibolehkan Tidak Melakukan Salat Jum'at, Siapakah Saja?
Pakai Garam? Cuma Mitos! Inilah Cara yang Dilakukan ketika Bertemu Ular dan Tips Agar Ular Tidak Masuk Rumah
Ayu Kartika Dewi, Staff Khusus Presiden Jokowi, Nikah 2 Kali Secara Islam dan Katolik
Melihat Uniknya Tradisi Ngabuburit Masyarakat Indonesia di Bulan Ramadan Menunggu Berbuka Puasa
Stres Itu Berbahaya, Bagaimana Tips Mengatasinya?