Baca Juga: Piala AFF 2020: Prediksi Timnas Indonesia Vs. Malyasia, Siapa yang Jadi Starter?
Imam Al Buhutiy Rahimahullah berkata Kasysyaf Al Qina':
فَصْل وَتَحْرُمُ الْجَلَّالَةُ وَهِيَ الَّتِي أَكْثَرُ عَلَفِهَا النَّجَاسَةُ وَلَبَنُهَا) لِمَا رَوَى ابْنُ عُمَرَ قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ قَالَ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Pasal tentang haramnya Al Jalaalah dan susunya, yaitu hewan yang mayoritas makanannya adalah benda najis. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma: "Nabi ﷺ melarang memakan hewan Al Jalaalah dan susunya." (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, katanya: Hasan Gharib)
(Kasysyaf Al Qina', 6/193-194)
Kenapa setelah TIGA HARI dipisahkan dari makanan najisnya sudah kembali boleh dimakan? Diperkirakan itulah masa recovery kembali hewan tersebut untuk kembali suci, oleh karena itu Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma memakan hewan tersebut setelah tiga hari dipisahkan dari makanan najisnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Rokok Ilegal di Tebo Tak Kunjung P21, LSM MAPPAN Berang!
Imam Al Buhutiy Rahimahullah berkata:
أَيْ ثَلَاثَ لَيَالٍ بِأَيَّامِهِنَّ لِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إذَا أَرَادَ أَكْلَهَا يَحْبِسُهَا ثَلَاثًا
Yaitu tiga hari tiga malam, karena dahulu Ibnu Umar jika hendak makan hewan Jalaalah dia tahan (pisahkan) selama tiga hari lamanya. " (Ibid, 6/194)
Demikian. Wallahu a'lam***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-tenab Anda, terima kasih.