"Jika DNA cocok, anak itu berhak waris sesuai putusan MK. Tapi ini harus diantisipasi sejak awal dengan mengondisikan calon ayah tanda tangani akta kelahiran saat hubungan masih harmonis," sarannya.
Baca Juga: UGM Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen Senior
Hotman menilai Lisa terlambat mengambil langkah strategis. "Saat hubungan masih baik, mestinya dia manfaatkan momen untuk pengakuan legal. Orang sedang kasmaran bisa diajak apa saja," tambahnya.
Di akhir analisis, Hotman mengingatkan netizen agar tak gegabah menyebar informasi.
"Kasus ini contoh betapa bukti fisik dan strategi hukum matang sangat krusial. Jangan sampai terperangkap emosi seperti ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
3 Fakta Terkini Kasus Pencurian Rumah di Jaksel yang Diungkap Polisi: Dari Peran Pelaku hingga Modus Operandi
Ingar di Medsos Soal Makan Bergizi Gratis, dari Kecaman Deddy Corbuzier ke Siswa hingga Prabowo yang Justru Minta Maaf Gegara Ini
Atap Masjid Hikmatul Ilmi UIC Roboh Akibat Hujan dan Angin Kencang
Datangi Kemenkum, Muqowam Dinilai Panik dan Tidak Menjunjung Nilai-Nilai Demokrasi
Indonesia Mulai Puasa Ramadan 2025 Sehari Lebih Awal dari Malaysia, Brunei, dan Singapura: Ini Penjelasan Kemenag
Lebaran 2025 di Yogyakarta: BMKG Ungkap Lokasi Rawan Tsunami yang Wajib Diwaspadai!
Susunan Pengurus PB IKA PMII Periode 2025-2030 Rampung Disusun, Fathan Subchi Bentuk Kepengurusan Lintas Wilayah untuk Kuatkan Persatuan