Pertamina Malas Menagih Sewa yang Jatuh Tempo Senilai 58 M?

photo author
- Sabtu, 28 Maret 2020 | 08:43 WIB
Pertamina Kliang
Pertamina Kliang

Kedua, PT New Ayudya Hotel mengajukan penundaan pembayaran sewa periode 18 November 2017 s.d. 17 November 2019 yang telah dibahas dalam rapat tanggal 21 Mei 2018 dengan Notulen Rapat No. NR-017/I10220/2018-S0. Salah satu pokok pembahasan rapat adalah pengajuan penundaan pembayaran sewa PT New Ayudya Hotel periode tahun ke-5 dan ke -6 sebesar Rp1.152.000.000,00 paling lambat bulan Agustus 2018 karena terjadi longsor pada November 2017 dan Februari – April 2018. Selanjutnya Pertamina akan mengajukan izin di internal atas pengajuan penundaan tersebut. Namun, hingga pemeriksaan berakhir tanggal 26 November 2018 penundaan pembayaran tersebut belum diizinkan oleh PT Pertamina (Persero) . Hasil konfirmasi kepada Fungsi Asset Optimization menunjukkan bahwa sampai akhir pemeriksaan tanggal 26 November 2018, PT New Ayudya Hotel belum melakukan pembayaran sebesar Rp1.152.000.000,00.


Perjanjian sewa menyewa aset (obyek sewa) telah mengatur harga sewa, tata cara pembayaran dan denda. Denda keterlambatan dikenakan apabila Pihak Kedua (penyewa) terlambat membayar harga sewa sejak jatuh tempo pembayaran harga sewa, maka untuk setiap hari keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1‰ sampai sebanyak-banyaknya 5% dari harga sewa.


BPK menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas pemenuhan perjanjian sewa dan invoice atas piutang sewa diketahui bahwa PT Pertamina (Persero) berhak untuk memperoleh pendapatan sewa senilai Rp53.282.802.064,00 dan mengenakan denda keterlambatan 5% sebesar Rp2.672.325.375,00. 


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X