Klikanggaran.com--Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina (Persero) mengelola tanah dan bangunan yang dikategorikan sebagai aset penunjang usaha (APU). Sebagian APU yang tidak dimanfaatkan oleh PT Pertamina (Persero) dioptimalisasi dengan cara disewakan ke pihak lain. Tujuan optimalisasi APU adalah untuk mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan dan diharapkan memberikan mampu memberikan nilai tambah dari sisi keekonomian serta dapat mengurangi beban atas pengelolaan aset tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 25/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019 Tanggal: 28 Februari 2019 diketahui bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 11 objek sewa yang dicatat dalam daftar piutang pendapatan sewa Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) per tanggal 10 Oktober 2018 sebesar Rp55.512.831.064,00, dengan rincian pada tabel 3.5.
Laporan BPK juga menyebutkan bahwa atas saldo piutang pendapatan sewa Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) per tanggal 10 Oktober 2018 sebesar Rp55.512.831.064,00 di atas, diketahui terdapat mitra dua obyek sewa yang telah melakukan pembayaran, yaitu:
Pertama, Sarana Olah Raga (SOR) Simprug, sesuai bukti pembayaran yang disampaikan menyatakan bahwa Pertamina Foundation telah melakukan pembayaran pada tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp1.908.592.500,00 sehingga per tanggal 10 Oktober 2018 atas SOR Simprug sudah tidak ada piutang; dan
BACA JUGA: BNI Syariah Peduli Terhadap Meluasnya Penyebaran Virus Corona
Kedua, Tangki Terminal Lingkas, Tarakan. BUT Manhattan Kalimantan Investment telah melakukan melakukan pembayaran pada tanggal 27 April 2018 atas invoice sebesar Rp153.065.000,00 dan tanggal 27 September 2018 atas invoice sebesar Rp168.371.500,00, sehingga sehingga per tanggal 10 Oktober 2018 atas BUT Manhattan Kalimantan Investment nilai piutang menjadi nihil (Rp321.436.500,00 - Rp153.065.000,00 - Rp168.371.500,00).
BPK menilai bahwa pencatatan piutang pendapatan sewa per tanggal 10 Oktober 2018 di atas belum disesuaikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh dua mitra tersebut. Nilai piutang pendapatan sewa Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) per tanggal 10 Oktober 2018 seharusnya menjadi Rp53.282.802.064,00 (Rp55.512.831.064,00 - Rp1.908.592.500,00 – Rp321.436.500,00).
Atas nilai piutang sewa yang telah ditagihkan oleh PT Pertamina (Persero) sebesar Rp53.282.802.064,00 tersebut, terdapat dua mitra yang mengajukan keberatan dan melakukan penundaan pembayaran sewa kepada PT Pertamina (Persero), dengan uraian sebagai berikut:
BACA JUGA: Jika Ibadah Haji Tahun Ini Batal, Menag Siap Kembalikan Dana Ke Jamaah
Pertama, PT Patra Jasa mengirimkan Surat No. 642/DIR-PJ/S/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 kepada SVP Asset Strategic Planning & Optimization perihal Permohonan peninjauan kembali atas harga sewa lahan (Vilabeta) di Jl. Marsma Iswahyudi Gunung Bakaran Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut PT Patra Jasa menyatakan nilai sewa Rp11.253.000.000,00 untuk tiga tahun belum termasuk PPN cukup memberatkan keuangan dan membebani PT Patra Jasa. PT Patra Jasa mengajukan perubahan harga sewa menjadi Rp434.000.000,00 per tahun sudah termasuk PPN 10% terhitung mulai bulan Mei 2016 s.d. Mei 2035.
Dalam laporan BPK disebutkan bahwa menanggapi surat dari PT Patra Jasa tersebut, SVP Asset Strategic Planning & Optimization PT Pertamina (Persero) menyampaikan Surat No. 155/I10000/2018- S0 tanggal 1 November 2018 perihal Sewa lahan di Jl. Marsma Iswahyudi Gunung Bakaran Balikpapan, Kalimantan Selatan. Dalam surat tersebut SVP Asset Strategic Planning & Optimization menyampaikan bahwa harga sewa untuk periode 3 Mei 2016 s.d. 2 Mei 2019 adalah sesuai perjanjian yang telah ditandatangani sebesar Rp11.253.000.000,00 belum termasuk PPN paling lambat 31 Mei 2018. Selanjutnya, sesuai perjanjian harga sewa akan dievaluasi untuk periode 3 Mei 2019 ke depan dengan mempertimbangkan kondisi finansial dan operasional pendayagunaan aset oleh PT Patra Jasa serta prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Atas kondisi tersebut, PT Patra Jasa tetap harus membayar harga sewa sesuai perjanjian sebesar Rp11.253.000.000,00 belum termasuk PPN 10%.