Realisasi pembayaran yang telah dilakukan pada tabel di atas adalah kondisi per 13 Desember 2018. Atas pembayaran tersebut, Bagian Keuangan dan Akuntansi mencatatnya pada akun 1400.003.01 sebagai Biaya yang Ditangguhkan.
Kepemilikan bangunan/gedung yang dibangun kembali oleh Perinus untuk restoran akan sepenuhnya menjadi hak dan milik pemilik lahan pada akhir masa sewa. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 4 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 02 tanggal 9 Mei 2018 yang diubah dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 08 tanggal 25 Mei 2018, yang disepakati oleh Direksi dan Sdr FR.
Dalam laporannya, BPK berpendapat bahwa berdasarkan dengan peraturan yang berlaku bahwa pemindahtangan aset tetap BUMN dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, ganti rugi, aktiva tetap dijadikan penyertaan modal, dan cara lain. Mengacu pada kategori pemindahtanganan tersebut, maka pemindahtanganan aset Bangunan Restoran Anaya dapat dikategorikan sebagai pemindahtanganan aset tetap dengan cara lain. Akan tetapi, dalam peraturan yang berlaku bahwa pemindahtanganan aset tetap dengan cara lain dapat dilakukan jika BUMN telah memperoleh persetujuan RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BUMN. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 13 Desember 2018 diketahui bahwa persetujuan tersebut belum diperoleh oleh Perinus.