Pemindahtanganan Aset Tetap dengan Cara Lain di Perinus Melanggar Permen BUMN?

photo author
- Selasa, 24 Maret 2020 | 08:45 WIB
perinus1
perinus1


KLIKANGGARAN.Com--Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perinus (Persero) Nomor 16 Tanggal 18 Januari 2018 mengesahkan rencana investasi sebesar Rp293.027.000.000,00, diantaranya termasuk untuk investasi tuna house restaurant sebanyak tiga unit dengan total anggaran sebesar Rp15.000.000.000,00. Rencana tuna house restaurant tersebut telah melalui kajian oleh unit Business Development (BD) melalui surat Nomor: 005A/BD/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017. Kajian BD tersebut menjelaskan hal-hal sebagai berikut:


Pemkot Langsa Kekurangan Dana Bagi Hasil dari PT Pekola Rp80 Juta


Pertama, Pengembangan business retail dan restaurant bertujuan untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan corporate image (termasuk memperluas informasi terkait produk-produk yang dijual perusahaan).


Kedua, Perusahaan dapat menjual produk sebanyak 48 ton dalam 1 tahun, menjual menu lebih dari 90 ribu piring dan memperoleh laba Rp1.820.000.000,00 per tahun, dengan mempergunakan asumsi : 1) Investasi bangunan (restoran dan mini market tuna) sebesar Rp5.000.000.000,00; 2) Menjual produk-produk retail seperti loin tuna, tuna steak, tetelan, kepala tuna dan sebagainya; 3) Menu-menu yang dijual di restoran seperti sashimi, varian sushi tuna, varian steak tuna, varian minuman dan sebagainya; 4) Investasi termasuk sewa lahan sebesar Rp900.000.000,00/tahun; 5) Asumsi turn over yang terjual 8 kali dalam sebulan; dan 6) Restaurant dapat menampung 20 meja.


Oknum DPRK Kota Langsa Masih Terima Gaji Rp497 Juta, Padahal Diberhentikan!


Ketiga, Sesuai kajian dan asumsi tersebut, menyarankan agar investasi dapat dilaksanakan di Jakarta, Surabaya, dan Benoa.


Untuk menindaklanjuti rencana investasi tuna house maka BD menyampaikan surat kepada Direksi Nomor 002/BD/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 menyatakan bahwa pembangunan tuna house hanya dilakukan di Jakarta, lebih tepatnya di daerah Senopati dan sekitarnya. Nama yang diusulkan adalah Restoran Anaya. Terkait dengan hal tersebut, Direksi Perinus mengajukan surat permohonan persetujuan pembukaan restoran seafood Nomor Dir/Dirut/078A/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 kepada Dewan Komisaris.


Dewan Komisaris menyetujui usulan pembukaan Restoran Anaya melalui surat Nomor 37/DK.PERINUS/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan rencana pembiayaan restoran sebesar Rp12,5 milyar berdasarkan surat Direksi mengenai permohonan persetujuan pembukaan restoran seafood Nomor Dir/Dirut/078A/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 dan surat penjelasan dari Direksi dhi, Dirkeu Nomor DIR/2/Dirkeu/209/III/2018 tanggal 28 Maret 2018. Sebelumnya, Direksi yang didukung Tim Pelaksana Pengembangan Bisnis (TPPB) restoran seafood telah melakukan proses sewa lahan dan melakukan perjanjian dengan konsultan arsitektur.


Proses sewa lahan diawali dari TPPB membuka penawaran sewa lahan pada tanggal 6 Februari 2018, kemudian TPPB melakukan survei tiga calon lahan yang akan disewa pada tanggal 9 Februari 2018, serta negosiasi sewa lahan pada tanggal 23 Februari 2018. Berdasarkan hasil negosiasi, Direktur Utama memberikan persetujuan sewa lahan kepada calon penyewa dhi. Sdr FR melalui surat Nomor DIR/1/Dirut/217/III/2018 tanggal 28 Maret 2018.


Selanjutnya Direksi menyepakati perjanjian sewa lahan dengan Sdr FR yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 02 tanggal 9 Mei 2018 untuk masa sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 25 Juni 2018 s.d. 24 Juni 2020 dan harga sewa bersih sebesar Rp1.800.000.000,00 (Rp900.000.000,00 per tahun). Sampai dengan tanggal 9 Mei 2018, Perinus telah melakukan pembayaran sewa tanah sebesar Rp300.000.000,00. Selain itu, Direksi menandatangani perjanjian jasa konsultan perencanaan arsitektural pembangunan restoran seafood dengan PT Bennatin Surya Citra Nomor Dir/1/Dirut/068/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 dengan nilai sebesar Rp804.100.000,00.


Kab. Pekalongan: Dana Desa Sebesar Rp9.202.508.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan


Direksi mengubah jangka waktu sewa Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 02 tanggal 9 Mei 2018 dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 08 tanggal 25 Mei 2018. Perubahan perjanjian sewa tersebut untuk memperpanjang masa sewa berubah menjadi 5 (lima) tahun dan harga sewa bersih menjadi sebesar Rp4.536.000.000,00.


Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 27/Auditama VII/PDTT/3/2019, tanggal 6 Maret 2019 diketahui bahwa rencana Pembangunan Restoran Anaya akan dilakukan di atas lahan yang disewa dari Sdr FR. Dalam pelaksanaannya, Perinus telah merobohkan bangunan existing (dua lantai) yang berada di atas tanah tersebut sebagaimana yang tertulis pada perjanjian sewa menyewa. Selanjutnya PT Perinus mendirikan kembali bangunan baru dua lantai (ditambah lantai roof top) sesuai dengan desain konsultan perencana. Biaya perolehan atas bangunan yang didirikan berdasarkan nilai kontrak adalah sebesar Rp6.379.100.000,00 dengan rincian pada Tabel 3.40.


-

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X