Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa proses investasi pada MTN SNP memiliki kelemahan. Proses kerjasama dengan PT MNC Securities tidak dilakukan pertemuan- pertemuan secara langsung dengan Top Management PT MNC Securities untuk memastikan bahwa pelaksanaan transaksi dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Pada perkembangannya, PT SNP gagal membayar kupon salah satu seri yang jatuh tempo pada 9 Mei 2018 dengan tepat waktu. Atas kegagalan pembayaran tersebut, pada tanggal 14 Mei 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) mengeluarkan rating untuk MTN SNP dengan kategori idD atau gagal bayar. PEFINDO adalah perusahaan yang menyediakan suatu peringkat atas risiko kredit yang obyektif, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan atas penerbitan surat utang yang diperdagangkan kepada masyarakat luas.
Dalam siaran pers pada tanggal 18 Mei 2018, OJK selaku lembaga yang mempunyai kewenangan sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga mengeluarkan keputusan membekukan kegiatan usaha PT SNP.
Berdasarkan perjanjian warehousing seharusnya PT MNC Securities akan membeli kembali keempat MTN yang masih outstanding. Dari empat MTN, posisi per 30 November 2018 terdapat tiga MTN telah jatuh tempo dan satu MTN belum jatuh tempo untuk dibeli kembali oleh PT MNC Securities. Namun, atas ketiga MTN tersebut PT MNC Securities tidak bersedia membeli kembali MTN tersebut.
Atas permasalahan tersebut, pada tanggal 29 Juni 2018 PT Tugure melalui lawyer Irfan Melayu mengirimkan Surat Somasi sebanyak tiga kali kepada PT MNC Securities. Melalui Somasi tersebut PT Tugure meminta agar PT MNC Securities tetap memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian warehousing dan trade confirmation.
PT MNC Securities menanggapi somasi tersebut dengan menyatakan bahwa Perjanjian Warehousing dan trade confirmation yang dibuat adalah surat palsu karena tanda tangan yang tertera di dalam dokumen tersebut adalah tanda tangan palsu seolah-olah tanda tangan dari Direksi PT MNC Securities.
Selanjutnya, rapat gabungan Direksi dan Komisaris PT Tugure memutuskan untuk melakukan upaya hukum pidana kepada PT MNC Securities. Pada tanggal 4 September 2018 perwakilan dari PT Tugure dan Kuasa hukum Irfan Melayu dari Kantor Hukum Irfan Melayu membuat laporan Polisi dengan Nomor Laporan Dumas/15/IX/2018/Tipikor dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dokumen yang dimiliki klikanggaran mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa meskipun PT MNC Securities menyatakan bahwa perjanjian warehousing palsu, tetapi pembayaran untuk pembelian keempat MTN tersebut seluruhnya dibayar ke rekening a.n. PT MNC Securities dengan perincian sebagai berikut.