Cicit Perusahaan PT Pertamina Ini Beli Surat Utang yang Merugikan Perusahaan 143 Miliar

photo author
- Senin, 16 Desember 2019 | 09:16 WIB
tugure
tugure


JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) merupakan anak perusahaan dari PT Tugu Pratama Interindo dengan kepemilikan saham per tanggal 27 Desember 2017 sebesar 65%. PT Tugu Pratama Interindo merupakan anak perusahaan dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dengan kepemilikan saham 58,50%.


Berdadarkan dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui bahwa Laporan Keuangan PT Tugure tahun 2016 dan 2017 menyajikan nilai Investasi per 31 Desember 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp1.291.936.889.000,00 dan Rp1.504.282,678.000,00 dengan perincian sebagai berikut.


-


Laporan Keuangan PT Tugure tahun 2016 dan 2017 menyajikan nilai Investasi per 31 Desember 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp1.291.936.889.000,00 dan Rp1.504.282,678.000,00 dengan perincian sebagai berikut.


-


Selama Tahun 2017 dan 2018 PT Tugure membeli Surat Utang berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) sebesar Rp239.000.000.000,00. SNP merupakan perusahaan pembiayaan yang berdiri sejak tahun 2000 yang merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia tersebut.


PT Tugure membeli MTN PT SNP melalui arranger (pengatur penerbitan), yaitu PT MNC Securities. Rincian pembelian MTN SNP selama tahun 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut:


-


Tabel di atas menunjukkan bahwa dari total pembelian MTN senilai Rp239.000.000.000,00, terdapat empat transaksi dengan nilai sebesar Rp143.000.000.000,00 dengan status default atau gagal bayar.


Dalam setiap pembelian MTN SNP, PT MNC Securities memberikan jaminan akan melakukan pembelian kembali sebelum jatuh tempo. Pembelian tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Trade Confirmation (TC) jual dan perjanjian warehousing. Perjanjian warehousing adalah perjanjian antara PT MNC Securities selaku pemegang MTN dengan PT Tugure selaku pembeli MTN. Perjanjian tersebut mengatur bahwa pemegang MTN menjual MTN dengan syarat pembeli MTN dalam jangka waktu tertentu (sebagaimana ditentukan dalam perjanjian) wajib menjual kembali MTN tersebut kepada pemegang MTN dan pemegang MTN wajib untuk membeli kembali MTN tersebut.


Rincian perjanjian untuk empat seri MTN dengan status gagal bayar adalah sebagai berikut:


-


Keempat perjanjian tersebut dari pihak PT MNC Securities ditandatangani oleh Direktur Utama, sedangkan dari pihak PT Tugure ditandatangani oleh Direktur Keuangan.


Dengan adanya perjanjian warehousing tersebut, PT Tugure terikat tidak dapat menjual MTN tersebut kepada pihak lain selain PT MNC Securities. PT Tugure tidak memiliki pilihan lain untuk mencairkan MTN tersebut menjadi cash pada saat memerlukan tambahan dana untuk kebutuhan operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X