Pelindo II: Masalah Pembangunan Lapangan Buffer Trucking di Pelabuhan Tanjung Priok (3)

photo author
- Minggu, 15 September 2019 | 13:45 WIB
priok 3
priok 3

Dari hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK bersama-sama dengan Direktorat Teknik dan Manajemen Risiko selaku user, PT Takagama selaku pelaksana pekerjaan, dan LAPI ITB selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 6 Agustus 2018 menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT Takagama. Atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, PT Takagama belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan berupa denda maksimal sebesar Rp2.148.814.850,00 (5% x Rp42.976.297.000,00).


Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Direktur Teknik dan Manajemen Risiko PT Pelindo II (Persero) menunjukkan bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut selain disebabkan oleh kesalahan rekanan pelaksana pekerjaan juga disebabkan oleh kesalahan PT Pelindo II (Persero) selaku pemberi kerja dan oleh faktor lainnya yang berada diluar kendali para pihak. Berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya yaitu penyelesaian proges pekerjaan sebesar 65% yang melewati waktu 12 hari dari yang seharusnya dan rekanan pelaksana pekerjaan yang tetap memiliki itikad baik tetap melanjutkan sisa pekerjaan meskipun adendum II kontrak belum diterbitkan serta belum mendapatkan pembayaran termin ketiga sebesar 60%, telah disepakati oleh para pihak bahwa pengenaan denda keterlambatan diberlakukan sejak berakhirnya batas waktu 45 hari kalender sampai dengan waktu pencapaian progress 65% atau selama 12 hari kalender yaitu sebesar Rp515.715.564,00 (Rp42.976.297.000,00 x 12 ‰).


[emka]


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X