Klikanggaran.com, JAKARTA--Setelah pelaksanaan adendum kontrak I, PT Pelindo II (Persero) dhi. Direktorat Teknik dan Manajemen Risiko dan PT Takagama diketahui telah menyepakati akan melakukan perpanjangan jangka waktu pekerjaan (Adendum II) selama 75 hari kalender dengan rincian:
1) 45 hari tanpa dikenakan denda keterlambatan;
2) 30 hari setelahnya dikenakan denda keterlambatan.
Rencana perpanjangan waktu disebabkan kondisi cuaca (hujan) yang menyebabkan terjadinya genangan air di lokasi pekerjaan sehingga menghambat proses pemadatan masing-masing lapisan perkerasan yang harus dilaksanakan dalam kondisi kering.
Pada saat proses penyusunan administrasi Adendum II, PT Takagama keberatan dengan pengenaan klausul “ harga timpang” pada pekerjaan tambah kurang yang tidak disebabkan oleh kesalahan kontraktor. Berkenaan dengan hal tersebut, sehubungan dengan belum adanya kesepakatan dengan kontraktor sampai dengan akan berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, serta adanya risiko denda dari NPCT1 apabila penyelesaian pekerjaan buffer trucking terlambat, maka disepakati substansi rencana adendum II hanya mengakomodasi adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan aturan yang berlaku di PT Pelindo II (Persero) diketahui bahwa yang berwenang untuk menandatangani dokumen kontrak serta adendumnya adalah Direktur Pengelolaan Anak Perusahaan.
Belum adanya kesepakatan antara PT Pelindo II (Persero) dengan PT Takagama terkait perubahan biaya pekerjaan sampai mendekati berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berdampak dokumen administrasi adendum II yang diserahkan oleh Direktorat Teknik dan Manajemen Risiko ke Direktorat Pengelolaan Anak Perusahaan juga mendekati berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan. Direktur Teknik & Manajemen Risiko diketahui menyampaikan Nota Dinas tentang Addendum Pekerjaan Pembangunan Lapangan Buffer Trucking Eks. Eastern Polimer Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok kepada Direktur Pengelolaan Anak Perusahaan pada tanggal 9 Februari 2018 sedangkan batas waktu penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 18 Februari 2018 atau hanya berjarak selama sembilan hari. Waktu penyampaian nota dinas sesuai aturan yang berlaku di PT Pelindo II (Persero) yaitu maksimal selama 21 hari. Adanya permasalahan waktu penyerahan nota dinas yang melebihi batas waktu tersebut, sehingga kemudian Direktorat Pengelolaan Anak Perusahaan tidak dapat memproses adendum II.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sejak berakhirnya adendum I yaitu pada tanggal 18 Februari s.d berakhirnya pemeriksaan, Pekerjaan Pembangunan Lapangan Buffer Trucking Eks. Eastern Polimer Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok masih berdasarkan pada adendum kontrak I dan tidak terdapat adendum kontrak terkait perpanjangan dan perubahan pekerjaan.
Progress fisik pekerjaan yang telah diselesaikan sampai dengan periode minggu ke-34 (tanggal 14 Mei 2018) yakni sebesar 77,9%. PT Pelindo II (Persero) telah melakukan pembayaran termin ke-1 dan ke-2 kepada PT Takagama dengan nilai pekerjaan sebesar 40% dari nilai kontrak atau sebesar Rp17.190.518.800.
Pekerjaan tersebut telah dipergunakan oleh PT Pelindo II (Persero) sebagai buffer area sehubungan dengan peningkatan arus bongkar muat barang pada Terminal NPCT1 dalam rangka mengurangi antrian yang akan menyebabkan kemacetan pada area sekitar Terminal Petikemas Kalibaru dan untuk mengurai
kemacetan di Jalan Cilincing Raya sebagaimana arahan dari Walikota Jakarta Utara sesuai hasil rapat koordinasi tanggal 16 Mei 2018.
Sebagai tindak lanjut rencana penyelesaian administrasi kontrak, PT Pelindo II (Persero) berencana melakukan adendum perjanjian dengan klausul jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut.
1) Jangka waktu adendum diberlakukan secara surut, yakni adendum tersebut berlaku terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak terjadi kekosongan dasar hukum untuk pelaksanaan pekerjaan;
2) Lamanya jangka waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan ditentukan berdasarkan evaluasi dari Direktorat Teknik dan Manajemen Risiko selaku pengguna barang/jasa.