1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2017
Ruangan seluas 2m2
Sesuai dengan penjelasan Supervisor Accounting (SA) D’Arcici Hotel Cempaka Putih pada tanggal 14 September 2018 diketahui bahwa atas ruangan yang telah habis masa sewanya tersebut telah dilakukan perpanjangan sewa ruangan dan bangunan yang dipergunakan, namun masih dalam proses penandatanganan kontrak sewa. Hal ini disebabkan terbitnya Keputusan Direksi PT Jakarta Tourisindo No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Pertama SOP Penyusunan Perikatan/Perjanjian Transaksi Sewa Menyewa Harta Bergerak dan Tidak Bergerak dengan Pihak Ketiga di Lingkungan PT Jakarta Tourisindo, yang antara lain mengatur tentang perubahan pihak yang berwenang untuk melakukan penandatanganan perjanjian antara PT Jakarta Tourisindo dengan pihak ketiga. Keputusan tersebut mengatur bahwa untuk sewa/kerja sama dengan nilai di atas Rp10.000.000,00 atau waktu sewa/kerja sama di atas satu tahun PT Jakarta Tourisindo akan diwakili oleh Direktur Utama selaku penanda tangan perjanjian, sedangkan kontrak-kontrak perpanjangan sewa ruangan dan bangunan D’Arcici Hotel Cempaka Putih semua bernilai di atas Rp10.000.000,00. SA D’Arcici Hotel Cempaka Putih menyatakan bila dokumen kontrak yang akan ditandatangani tersebut pada saat ini masih dalam proses penyusunan oleh Bagian Legal kantor pusat.
Pada tanggal 25 September 2018, Legal Manager PT Jakarta Tourisindo menjelaskan bahwa konsep kontrak perpanjangan sewa sudah selesai disusun. Adapun keterlambatan proses penandatanganan yang terjadi disebabkan oleh dua faktor. Faktor pertama adalah keterlambatan penyampaian dokumen penyusunan perpanjangan sewa oleh unit usaha dhi. D’Arcici Hotel Cempaka Putih kepada Bagian Legal. Dokumen perpanjangan baru disampaikan kepada Bagian Legal antara 1 – 2 bulan setelah kontrak berakhir. Faktor kedua adalah adanya persyaratan bagi para penyewa untuk melengkapi dokumen terkait data perusahaan, seperti akte pendirian perusahaan, NPWP perusahaan dan lain-lain. Selama dokumen-dokumen tersebut belum disampaikan kepada Bagian Legal, Legal Manager tidak akan melanjutkan ke proses penandatanganan kontrak perpanjangan sewa. Legal Manager PT Jakarta Tourisindo menyatakan para penyewa sampai dengan saat pemeriksaan berakhir pada tenggal 27 September 2018 belum melengkapi dokumen-dokumen persyaratan tersebut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen negosiasi harga sewa dan rekening koran pendapatan diketahui bahwa dari sebelas penyewa tersebut, lima di antaranya belum mencapai kesepakatan harga yang akan dipergunakan pada perpanjangan masa sewa, sedangkan enam penyewa telah membayar uang sewa kepada D’Arcici Hotel Cempaka Putih selaku pemilik ruangan dan bangunan, dan lima penyewa belum melakukan pembayaran. Adapun rincian harga perpanjangan sewa dan pembayaran perpanjangan sewa adalah sebagai berikut:
Tabel Rincian Harga Perpanjangan Sewa dan Pembayaran Perpanjangan Sewa