Ia juga menegaskan kuota impor BBM untuk SPBU swasta tahun 2025 telah diberikan sesuai porsi, yakni 110 persen.
“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember. Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” jelasnya.
Tiga Kesepakatan dengan Pertamina
Bahlil juga merinci tiga poin utama yang menjadi dasar kolaborasi antara SPBU swasta dan Pertamina:
Pembelian Base Fuel
“Syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur, jadi ibarat bikin teh kalau awalnya Pertamina mau jual sudah jadi teh, sekarang mereka bilang jangan teh, air panas saja, jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” jelasnya.
Adanya Joint Surveyor
“Agar tidak ada dusta di antara kita menyangkut kualitas, disepakati melakukan joint surveyor, dari barang belum ada surveyor yang sama-sama disetujui di sana,” ungkapnya.
Kesepakatan Harga
“Pemerintah ingin, sekalipun Pertamina yang diberikan tugas, tetapi kita juga ingin harus fair, nggak boleh ada yang dirugikan. Kita ingin swasta maupun Pertamina harus sama-sama cengli, harus semua terbuka,” papar Bahlil.
“Stabil (harga), harga tidak ada kenaikan-kenaikan, harga stabil tergantung harga ICP (Indonesia Crude Price) dunia,” tandasnya.**
Artikel Terkait
Viral Mobil Terios Terbakar di Depan SPBU Desa Rantau Puri
SPBU Swasta Setuju Beli BBM dari Pertamina, Bahlil Beberkan 3 Syarat Mulai dari Base Fuel hingga Joint Surveyor
Polemik BBM SPBU Swasta: DPR dan ESDM Tegaskan Kolaborasi dengan Pertamina Bukan Monopoli, Pengamat Ingatkan Soal Pengawasan