Kabar Baik untuk Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 hingga 2026, Pemerintah Siapkan Rp600 Miliar

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 05:19 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. ((Youtube/Sekretariat Kabinet))
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. ((Youtube/Sekretariat Kabinet))


(KLIKANGGARAN) – Pekerja sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe dengan pendapatan bulanan di bawah Rp10 juta akan terbebas dari potongan PPh 21.

Kebijakan ini ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pada Senin, 15 September 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perluasan dari insentif pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi sektor padat karya.

“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Telisik Kasus Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran, Sidang di PN Jakpus Kembali Ditunda karena Legal Standing Belum Lengkap

Airlangga menyebut ada sekitar 552.000 pekerja yang berhak menerima manfaat pada 2025 dengan dukungan anggaran Rp120 miliar. Jumlah itu akan meningkat pada 2026 menjadi Rp480 miliar dengan penerima manfaat yang sama, yakni pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.

“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan,” ucap Airlangga.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Belasan Tahun, Kini Jadi Sorotan Publik dan Masuk Tuntutan 17 Plus 8 Usai Demo Besar

Dengan insentif ini, pekerja akan menerima gaji secara penuh tanpa potongan PPh 21.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi industri pariwisata yang sempat terpukul, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X