(KLIKANGGARAN) – Pekerja sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe dengan pendapatan bulanan di bawah Rp10 juta akan terbebas dari potongan PPh 21.
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pada Senin, 15 September 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perluasan dari insentif pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi sektor padat karya.
“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.
Airlangga menyebut ada sekitar 552.000 pekerja yang berhak menerima manfaat pada 2025 dengan dukungan anggaran Rp120 miliar. Jumlah itu akan meningkat pada 2026 menjadi Rp480 miliar dengan penerima manfaat yang sama, yakni pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan,” ucap Airlangga.
Dengan insentif ini, pekerja akan menerima gaji secara penuh tanpa potongan PPh 21.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi industri pariwisata yang sempat terpukul, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.**
Artikel Terkait
Inilah Program Stimulus Ekonomi Pemerintah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tahun 2025
Airlangga Hartarto Ungkap Strategi Stimulus Ekonomi Semester II 2025, Fokus ke Konsumsi, Perumahan, dan Program Prioritas
Paket Stimulus Ekonomi RI 2025-2026: Magang Fresh Graduate, Cash for Work, hingga Jaminan Sosial Mitra Ojol
Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar untuk Program Magang Nasional, 20.000 Fresh Graduate Digaji Setara Upah Minimum Provinsi