Pemerintah Siapkan Masa Transisi 2 Tahun bagi Industri Pangan Terapkan Label Gula, Garam, Lemak di Kemasan

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:04 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan.  ((Unsplash/Franki Chamaki))
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. ((Unsplash/Franki Chamaki))

“Kami bekerja sama dengan perusahaan, tapi memang sulit mengubah kebiasaan masyarakat,” tambah Nadia.

Baca Juga: Menelisik Tangan Kreatif APBD PALI 2025, Asgianto-Iwan Tuaji Dilantik 20 Februari, Pengadaan Mobil Dinas Bulan Januari, Perintah atau Jebakan Batman?

Reuters juga melaporkan dokumen WTO yang menyebutkan produsen makanan asal AS cemas aturan ini bisa mengganggu ekspor mereka ke Indonesia. Saat ini, nilai ekspor produk pangan AS ke Indonesia mencapai sekitar Rp892 miliar per tahun.

Di sisi lain, sebagian produsen dalam negeri juga sempat meminta penundaan sehingga kebijakan ini berkali-kali batal masuk daftar prioritas legislasi.

Meski demikian, pakar kesehatan publik dari CISDI, Diah Saminarsih, menilai aturan ini mendesak untuk segera diterapkan.

“Industri memang selalu memberikan tekanan, tapi semakin banyak orang Indonesia jatuh sakit karena penyakit tidak menular seperti kanker dan diabetes akibat pola makan tidak sehat,” ujarnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X