Pemerintah Siapkan Masa Transisi 2 Tahun bagi Industri Pangan Terapkan Label Gula, Garam, Lemak di Kemasan

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:04 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan.  ((Unsplash/Franki Chamaki))
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. ((Unsplash/Franki Chamaki))

(KLIKANGGARAN) – Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun kepada industri makanan dan minuman untuk melaksanakan kebijakan baru terkait label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pencegahan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.

Langkah tersebut dianggap krusial mengingat kasus obesitas di Indonesia meningkat drastis.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Efisiensi Bukan Potong Transfer Daerah, Janjikan Rp335 Triliun untuk Desa Lewat Program MBG dan Revitalisasi Sekolah

Data Kementerian Kesehatan mencatat, angka obesitas nasional melonjak dua kali lipat dalam kurun 10 tahun terakhir hingga 2023.

Menurut laporan Reuters, Rabu 27 Agustus 2024, keputusan memberi tenggat dua tahun diambil setelah adanya desakan dari Amerika Serikat, asosiasi industri pangan Food Industry Asia, dan sejumlah produsen lokal.

Bahkan, Amerika Serikat sempat mempertanyakan kebijakan ini melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca Juga: Apple Siapkan Akademi Developer Baru di Jakarta 2026, Target Didik 1.000 Talenta Digital Indonesia per Tahun

“Kami sudah menjelaskan kepada WTO bahwa langkah kami dimulai dari edukasi terlebih dahulu. Dua tahun ke depan baru pembatasan diberlakukan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, Rabu 27 Agustus 2025.

Nantinya, label akan dibuat dengan sistem kode warna menyerupai lampu lalu lintas: merah untuk tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk kadar rendah.

Mulai akhir 2025, produsen sudah diperbolehkan menempelkan stiker atau deklarasi sendiri, sebelum aturan wajib berlaku dua tahun setelahnya.

Baca Juga: Pastikan Program Berdampak Positif terhadap Warga, Jasrum Lakukan Pengawasan di Luwu Utara

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, diketahui telah mengadopsi metode serupa. Namun sebagian pelaku usaha di Indonesia keberatan karena menilai informasi nutrisi sudah dicantumkan pada kemasan.

Untuk menjamin akurasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengecekan label melalui laboratorium milik pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X