(KLIKANGGARAN) – Pasokan gas bumi untuk industri kembali menjadi sorotan setelah kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberlakukan sejak 13 Agustus 2025.
Alih-alih mendukung iklim usaha, kebijakan ini justru menekan roda produksi dan memicu keresahan pelaku industri.
Pembatasan harga gas bumi untuk industri Tanah Air itu bahkan mendapat sentimen negatif dari pelaku usaha di bidang manufaktur.
Dua sektor industri tableware di Tangerang kini diketahui telah merumahkan sekitar 700 pekerjanya imbas kebijakan pembatasan HGBT tersebut.
Sejumlah asosiasi industri kini mengingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kondisi tidak segera ditangani pemerintah.
Salah satunya diutarakan Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas).
Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, menegaskan kepastian pasokan energi sangat menentukan keberlangsungan usaha.
"Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Setelah pembatasan Gas HGBT ramai menuai sorotan publik, Kemenperin diketahui telah turun langsung memantau kondisi di lapangan.
Terpisah, pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kemenperin melakukan kunjungan ke PT Sumi Asih, perusahaan intermediate industry sektor oleokimia di Bekasi. Tujuannya, mendengarkan langsung keluhan pelaku industri terkait pembatasan pasokan gas.
Manajemen PT Sumi Asih menjelaskan, sejak 13 Agustus 2025 perusahaan hanya menerima pasokan gas dengan kuota terbatas berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025.
Artikel Terkait
Kenapa Gas LPG 3Kg Dilarang Dijualbelikan Pengecer? Ternyata Ini Alasannya
Edi Sabara : Gas Elpiji 3 Kilo Gram di Batang Hari Masih Aman Tidak Terjadi Kelangkaan
Terungkap! Ini Penyebab Gas LPG 3 Kg Langka di Luwu Utara
Hirup Gas Beracun di Sumur, Warga Kartanegara, Purbalingga Meninggal