Kuota Gas HGBT Diperketat, Industri Resah: PHK 700 Pekerja Sudah Terjadi, Kemenperin Temukan Kejanggalan Pasokan

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air.  ((X.com/DisperindagJabar))
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. ((X.com/DisperindagJabar))

(KLIKANGGARAN) – Pasokan gas bumi untuk industri kembali menjadi sorotan setelah kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberlakukan sejak 13 Agustus 2025.

Alih-alih mendukung iklim usaha, kebijakan ini justru menekan roda produksi dan memicu keresahan pelaku industri.

Pembatasan harga gas bumi untuk industri Tanah Air itu bahkan mendapat sentimen negatif dari pelaku usaha di bidang manufaktur.

Dua sektor industri tableware di Tangerang kini diketahui telah merumahkan sekitar 700 pekerjanya imbas kebijakan pembatasan HGBT tersebut.

Baca Juga: OJK Pangkas Target Pertumbuhan Kredit Jadi 8,99 Persen, Perbankan Diminta Realistis Hadapi Tantangan Ekonomi 2025

Sejumlah asosiasi industri kini mengingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kondisi tidak segera ditangani pemerintah.

Salah satunya diutarakan Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas).

Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, menegaskan kepastian pasokan energi sangat menentukan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Indonesia Dorong Protokol Jakarta Atur Royalti Internasional, Malaysia Nyatakan Dukungan untuk Platform Digital Global

"Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Setelah pembatasan Gas HGBT ramai menuai sorotan publik, Kemenperin diketahui telah turun langsung memantau kondisi di lapangan.

Terpisah, pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kemenperin melakukan kunjungan ke PT Sumi Asih, perusahaan intermediate industry sektor oleokimia di Bekasi. Tujuannya, mendengarkan langsung keluhan pelaku industri terkait pembatasan pasokan gas.

Baca Juga: KPK: Pemerasan Sertifikasi K3 Sudah Berjalan Sejak 2019, Immanuel Ebenezer Diduga Ikut Nikmati Rp3 Miliar Setelah Jadi Wamenaker

Manajemen PT Sumi Asih menjelaskan, sejak 13 Agustus 2025 perusahaan hanya menerima pasokan gas dengan kuota terbatas berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X