Janji di Debat Capres, Beranikah Tegas Terhadap 8 Konglomerat Batubara?

- Selasa, 19 Februari 2019 | 17:30 WIB
Janji di Debat Capres
Janji di Debat Capres

Jakarta, Klikanggaran.com (19-02-2019) - Acara debat capres ke 2 telah dilangsungkan pada hari Minggu, 17 Febuari 2019 dengan tema "Energi, Pangan, dan Infrastruktur". Acara yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta ini berlangsung sangat seru. Ada janji di debat capres itu, pun telah terjadi dialog panas antara Jokowi dengan Prabowo soal penguasaan lahan SDA yang sangat luas oleh segelintir orang saja. Termasuk dituduhkan bahwa Prabowo ada memiliki lahan sekitar 220.000 ha di Kaltim dan 110.000 ha di Aceh. Jokowi menegaskan, selama pemerintahannya tidak akan pernah memberikan izin yang sama seperti pemerintahan terdahulu.

Akan tetapi, pada "closing statement", Prabowo memberikan pernyataan dan janji di debat capres tersebut. Dia menyatakan, apabila negara membutuhkannya, dia "ikhlas" mengembalikan semua lahan HGU itu kepada negara, untuk dimanfaatkan kepada rakyat. Pernyataan ini dinilai oleh salah seorang pengamat sebagai satu sikap kesatria, yang patut kita berikan apresiasi.

Selain mengapresiasi sikap Prabowo, Yusri Usman, Direktur CERI sekaligus pengamat migas ini juga mengapresiasi sikap tegas Jokowi.

Yusri sangat mengapresiasi Jokowi yang telah berulang kali menegaskan, “Semasa pemerintahan, saya tidak akan memberikan izin terhadap lahan SDA yang luas. Dan, saya pun tidak takut dengan siapapun kecuali sama Allah."

“Maka posisi Jokowi sebagai capres sekaligus sebagai Ketua DEN (Dewan Energi Nasional) dan Presiden yang masih menjabat, dapat dengan mudah memenuhi janjinya. Janji di debat capres yang harus ditepati di hadapan ratusan juta rakyat yang telah menyaksikan debat langsung, baik di tempat acara atau melalui media elektronik. Tentu semua menjadi saksi akan janjinya itu, seandainya dia terpilih kembali untuk periode 2019 – 2024,” tutur Yusri Usman pada Klikanggaran.com di Jakarta, Selasa (19/02/2019).

Janji di Debat Capres


Menurut Yusri, sesungguhnya tak perlu lama menunggu untuk menilai apakah janji Jokowi itu konsekwen. Dan, akan benar dilaksanakan demi kemasalahatan bangsa dan negara untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang. Atau, hanya sekedar janji-janji saja? Karena saat ini ada satu peluang besar yang sangat cocok. Bahwa Jokowi harus bisa membuktikan, sesuai perintah UU Minerba No 4 Tahun 2009.

Ada potensi besar lahan tambang batubara yang sudah hampir 30 tahun dikelola oleh swasta dengan PKP2B (Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama. Skema "Production Sharing Contrat" yang akan berakhir kontraknya mulai tahun 2019 bertahap sampai dengan 2025. Yusri menekankan, semua lahan tambang dengan total produksi sekitar 200 juta metrik ton per tahun ini bisa dimiliki oleh BUMN Tambang, yaitu PLN dan Pertamina, secara gratis. Karena semua infrastruktur di tambang yang sudah ada adalah merupakan barang milik negara.

“Pemerintah ketika mengambil alih saham PT Freeport Indonesia mencapai 51,2% harus berjuang mencari pinjaman USD 4 miliar oleh PT Inalum. Ini ada tambang gratis, kenapa tidak diambil? Malah kalau diserahkan ke BUMN Tambang ada potensi penerimaan tambahan sekitar USD 2 miliar setiap tahunnya. Itu di luar penerimaan pajak dan royalti,” ujar Yusri.

Adapun lahan tambang batubara yang dimaksud Yusri tersebut adalah milik PT Tanito Harum (36.756 Ha, tahun 2019), PT Arutmin Indonesia (70.153 Ha, 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (30.000 Ha, 2021), PT Kaltim Prima Coal (90.938 Ha, 2021), PT Multi Harapan Utama (46.300 Ha, 2022), PT Adaro Indonesia (34.940 Ha, 2022), PT Kideco Jaya Agung (50.921 Ha, 2023), dan terakhir tambang PT Berau Coal Indonesia (118.400 Ha, 2025).

“Caranya sangat mudah. Hari ini pun Presiden Jokowi tinggal perintah Mensekneg dan Menteri ESDM untuk membatalkan revisi ke 6 PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Yusri.

Rakyat Menunggu Janji


“Pertanyaannya adalah, apakah berani Presiden mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang dalam bentuk IUPK kepada ke 8 pemilik PKP2B tersebut?” lanjutnya

Yusri bertanya, beranikah Presiden menyerahkan semua tambang batubara itu kepada BUMN tambang, PLN dan Pertamina? Sebab hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan PLTU yang diperkirakan akan mencapai 160 juta metrik ton per tahun pada tahun 2025. Dan, menjalankan proses hilirisasi dari sinergi antar BUMN. Karena semua lahan tersebut awalnya memang dikuasai oleh PN Batubara.

“Hanya karena KEPRES Nomor 75 Tahun 1996 jo Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana nomor 680.K/29/M/PE/1996. Maka telah diambil alih lahan tersebut oleh Pemerintah dan dikerjasamakan dengan swasta asing dan nasional,” sesal Yusri.

“Rakyat menunggu janji Pak Jokowi sebelum 17 April 2019,” tutupnya.

Baca juga : Kebijakan Energi Pemerintah Dinilai Patut Dipertanyan?

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X