Jakarta, Klikanggaran.com (26-12-2018) - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) pada Kamis, 20 Desember 2018, melaporkan salah satu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Salah satu tim bernama Hasto Kristiyanto ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Hasto Kristiyanto, kedudukannya adalah sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Dia diduga telah menyinggung, dengan memfitnah dan menghina Capres peserta Pemilu lainnya, yakni Prabowo Subianto.
Kampanye Pemilu 2019
Saat itu Hasto Kristiyanto menyinggung soal Capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah. Dia mengatakan, ”Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?”
Padahal sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang ada, yang telah menyebarkan fitnah terhadap Jokowi adalah La Nyala Mataliti. Tetapi, mengapa Hasto menuduh langsung bahwa Prabowo adalah Capres penyebar fitnah?
Menurut Koordinator Tim Pengacara, Djamaluddin Koedoeboen, S.H., pernyataan Hasto ini sangatlah berbahaya. Karena telah menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat pendukung Prabowo. Bahkan katanya, pernyataannya tersebut menurut hukum juga tidak dapat dibenarkan.
"Hal ini jelas-jelas merupakan fitnah, penghinaan, menyampaikan ujaran kebencian. Dan, telah menyebarkan berita bohong yang berpotensi perbuatan pidana. Patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu. Karena telah menghina peserta pemilu lainnya. Sebagaimana telah ditentukan di dalam pasal 280 ayat (1) huruf C dan huruf D juncto Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Djamaluddin Koedoeboen.
Oleh sebab itu, lanjut Djamaluddin Koedoeboen, hendaknya semua mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, dan damai. Harus berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang, sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019.
YKN Jokowi-Ma'ruf Dilaporkan
Untuk alasan itulah, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Bawaslu RI. Agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena telah melakukan penghinaan terhadap capres peserta pemilu lainnya.
"TAIB juga akan melaporkan Saudara Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Polri di Gedung KKP, Gambir, Medan Merdeka Timur, pada pukul 19.30 WIB malam ini," tutup Djamaluddin Koedoeboen.
Baca juga : CBA: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Sandiaga Uno