Jakarta, Klikanggaran.com (05-08-2018) - Pemilu serentak 2019 merupakan proses pelaksanaan pemilu dengan 5 surat suara yang dilakukan secara bersamaan. Yaitu pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Keserentakan pada pemilu 2019 tentu akan menemukan banyak permasalahan serta kerawanan yang kemudian berdampak pada kualitas proses dan hasil pemilu 2019.
Manajer Pemantauan Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, mengungkapkan bahwa tantangan dasar pemilu 2019 tidak hanya terletak pada proses tahapan. Tetapi, juga pada sejauh mana masyarakat mengenal peserta pemilu (calon DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) yang diusung oleh partai politik.
Hal itu, lanjut Alwan, mengingat banyaknya jumlah calon yang tersebar di 80 Dapil untuk DPR, 272 Dapil untuk DPRD tingkat provinsi. Sementara, jumlah Dapil untuk DPRD Kab/Kota berjumlah 2.206 di seluruh Indonesia, sehingga proses pemantauan menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi Pemilu 2019.
"Pemantauan pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu. Aktivitas pemantauan pada prinsipnya merupakan kegiatan memantau tahapan proses pelaksanan pemilu dengan cara mengumpulkan data, temuan, dan informasi pelaksanaan pemilu," tutur Alwan kepada Klikanggaran.com, Minggu (5/8).
Alwan menambahkan, lembaga pemantau menjadi salah satu pilar dalam pengawalan proses pelaksanaan pemilu. Pemantauan pemilu oleh masyarakat sipil menjadi sebuah tradisi penting dalam menciptakan iklim pemilu yang jurdil dan demokratis.
"Semangat pemantauan merupakan upaya penghormatan terhadap hak-hak pemilih serta memastikan kedaulatan pemilih dan kualitas pemilu menjadi perhatian dan fokus pemantauan. Di antaranya hak terdaftar sebagai pemilih, hak menentukan pilihan secara mandiri, hak atas kerahasiaan pilihan, hak memilih tanpa intimidasi, hak memperoleh informasi tahapan pemilu, dan hak memantau, serta hak melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," tutupnya.