JPPR: Sumbangan Dana Kampanye Melebihi Batas, Bawaslu dan KPU Minim Tindakan!

photo author
- Rabu, 9 Mei 2018 | 07:13 WIB
images_berita_2018_Apr_0121
images_berita_2018_Apr_0121

Jakarta, Klikanggaran.com (09-05-2018) - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), menemukan sumbangan dana kampanye melebihi batas. Seyogyanya, dalam PKPU telah diatur secara detail bagaimana nominal maksimal bagi para penyumbang. 

Dimana, nilai maksimal bagi penyumbang perseorangan adalah sebesar Rp 75.000.000. Sedangkan untuk penyumbang dari partai politik atau gabungan partai politik serta kelompok atau badan hukum swasta senilai Rp 750.000.000.

Namun dari temuan JPPR faktanya sangat jauh dari aturan tersebut, sebagaimana JPPR menemukan temuan bahwa beberapa pasangan calon yang memperoleh sumbangan dana kampanye melebihi ambang batas. Diantaranya adalah sebagai berikut:

 

-

-

Dalam hal itu juga, Koordinator Nasional JPPR, Sunanto menilai, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap minim tindakan.

"Kami menilai bahwa adanya pasangan calon yang menerima sumbangan dana kampanye melebihi ambang batas ini, disebabkan lemahnya sosialisasi KPU terhadap peraturan yang ada," terang Sunanto dalam rilis yang beredar pada Rabu (09/05).

Selain itu, JPPR juga memandang bahwa masih terjadinya pelanggaran dalam hal sumbangan dana kampanye yang melampaui ambang batas disebabkan karena lemahnya penindakan Bawaslu terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dan mayoritas, sumbangan dana kampanye datang baik dari kantong pasangan calon sendiri atau daripada partai politik yang mencalonkannya (atau koalisi partai), dimana sumbangan dari kelompok tidak terbatas.

"Maka kami merekomendasikan, agar KPU meningkatkan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye kepada masyarakat khususnya paslon atau tim paslon. Bahkan bila perlu, melakukan penindakan secara tegas kepada para paslon yang melanggar PKPU tersebut. Sehingga terjadi efek jera dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang sama di masa mendatang," jelas Sunanto.

Dan terakhir, tambah Sunanto, segara buka akses informasi seluas mungkin, terutama mengenai dana kampanye. Dimana hal itu dapat membantu masyarakat dalam periode pasca-pemilu untuk memastikan kebijakan dibuat sesuai kepentingan pemilih, bukan untuk menguntungkan beberapa penyumbang kaya. 

"Ditambah, tansparansi harus ditingkatkan untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas dalam proses pembuatan kebijakan pasca pasangan calon terpilih," tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X