Milyaran Uang Menguap, Bendahara Sekwan DPRD OKUT Jaminkan Rumah?

photo author
- Minggu, 15 April 2018 | 04:25 WIB
images_berita_2018_Mar_okut
images_berita_2018_Mar_okut

Palembang, Klikanggaran.com (15/04/18)-- Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com disebutkan bahwa terdapat permasalahan atas penyalahgunaan uang kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Ogan Kemering Ulu Timur(OKUT) pada tahun 2015 sebesar Rp1.298.415.000,00.

Terkait penyalahgunaan dana kas tersebut bendahara pengeluaran Sekwan DPRD OKU Timur telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada tanggal 5 Januari 2016, yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengganti kerugian Daerah yang berpotensi ditimbulkan yakni sebesar Rp1.298.415.000,00 dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan jaminan berupa dua bidang tanah beserta rumah dan lahan kebun karet.

Akan tetapi, perlu diketahui sampai dengan tahun 2016, sudah dilakukan penyetoran kembali sebesar Rp107.500.000,00 ke Kas Daerah.

Dengan demikian, masih terdapat sisa dana SKTJM yang belum diselesaikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah, yakni sebesar Rp1.190.915.000,00 (Rp1.298.415.000,00-Rp107.500.000,00)

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa akan terjadi potensi penyelesaian pengembalian ke Kas Daerah yang tidak tepat waktu. 

Sebagai catatan,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang Daerah, pasal 5, ayat (2) menyatakan bahwa dalam keadaan terpaksa bendaharawan yang bersangkutan dapat melakukan pengembalian dengan cara angsuran selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dan harus disertai jaminan barang yang nilainya mencukupi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mang Kamil

Rekomendasi

Terkini

X