Palembang, KlikAnggaran.Net- Hasil verifikasi panitia pemilihan di DPRD Palembang menyatakan bahwa sejumlah calon Wawako harus melengkapi berkas yang masih kurang termasuk surat pengunduran diri dari instansi yang masih dijabat sampai saat ini.
Fitrianti Agustinda alias Finda masih banyak berkas yang belum lengkap padahal hari ini, Kamis, 2 Juni 2016 sudah deadline pengumpulan berkas.
"Kita masih beri waktu untuk melengkapi berkas bagi para calon Wawako," ujar Darmawan Ketua DPRD Palembang.
Anggota Fraksi PDI ini masih terganjal beberapa berkas di antaranya surat pengunduran diri jabatan yang seharusnya keluar dari instansi terkait tapi malah keluar atas nama pribadi.
"Kami meminta surat pengunduran diri ini dari instansi tempat ia bekerja, yakni sebagai anggota fraksi PDIP," ujar Darmawan.
Kedua adalah NPWP Pajak secara detail belum diserahkan. Sampai sekarang baru laporan NPWP Pajak biasa saja yang diberikan belum secara detail. Ini ada kemungkinan sebagai upaya Finda selaku pejabat partai untuk menutupi besaran hasil gajinya di Partai Moncong Putih tersebut.
Ketiga, belum dilegalisirnya ijazah pendidikan. Karena secara tata tertib (tatib) calon Wawako harus menyerahkan legalisir ijazah pendidikan yang baru (legalisir saat tahun pencalonan, 2016). Sedangkan Finda menyerahkan ijazah lamanya. Otomatis ini ditolak oleh Panitia Pemilihan DPRD.
Sebenarnya ini menunjukkan kurang tegasnya pihak DPRD dalam memberikan informasi dan peraturan. Idealnya, sebelum deadline pengumpulan calon Wawako harus sudah menyerahkan berkas pencalonan, tidak seperti sekarang yang sudah deadline pun belum semua berkas terkumpul.