Palembang, KlikAnggaran.Net- Panitia Pemilihan Wakil Walikota (Pilwawako) Palembang kembali menggelar rapat pada Selasa, 31 Mei lalu dengan agenda verifikasi berkas dua calon Wawako. Hasilnya, DPRD Palembang harus menyurati kembali dua calon Wawako tersebut.
Fitrianti Agustinda belum mengumpulkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan yang ditujukan kepada instansi terkait. Dia hanya memberikan surat pengunduran diri secara pribadi dan ini jelas tidak bisa. Selain surat pengunduran diri, Finda juga belum mengumpulkan NPWP Perpajakan secara detail.
"Ya, memang Finda (Fitrianti Agustinda) belum menyerahkan surat pengunduran dirinya yang sah, oleh sebab itu kami surati lagi agar proses verifikasi cepat selesai," ujar Darmawan.
Selain Finda, calon yang satunya pun juga belum menyerahkan berkas secara lengkap. Suhaely, belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Komisaris PT SP2J, NPWP Pajak secara detail, dan juga belum menyerahkan SKCK dari Kepolisian.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang mengatakan agar sudah ada Wakil Walikota di bulan Ramadhan nanti sehingga Gunernur sudah bisa menjalankan tugasnya secara bersama.
Terkait waktu akhir pengumpulan berkas, Darmawan mengatakan bahwa hari ini, Kamis, 2 Juni 2016 adalah deadline pengumpulan berkas karena besok sudah rapat dewan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Wakil Walikota menemani Harnojoyo.
"Kalau tidak ada perubahan waktu, besok akan dilaksanakan rapat dewan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Wakil Walikota," ujar Anton Yuzar, Dewan Kehormatan DPRD Kota Palembang dari Fraksi PKB.