Palembang, KlikAnggaran.Net- Pendalaman verifikasi kelengkapan berkas yang dilakukan oleh panitia pemilihan wakil walikota molor. Pasalnya, masih ada beberapa persyaratan yang ternyata belum terpenuhi dari 16 kriteria yang ada. Rabu, (1/6).
Usai melakukan rapat kemarin (31/5), wakil ketua DPRD Palembang, Adiansyah, mengaku masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh kedua calon Wawalkot Palembang.
"Persyaratan mengundurkan diri Fitrianti Agustinda juga belum lengkap. Lebih lanjut Waketum DPRD Palembang ini mengatakan, surat pengunduran diri Fitrianti Agustinda masih ada yang harus diperbaiki. Katanya, dalam Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wawalkot dijelaskan kalau syarat pengunduran di anggota dewan harus ditujukan pada instansi terkait. Saat ini Finda hanya membuat surat pembuatan pengunduran diri tanpa menyebutkan instansi".
Selain itu, Fitrianti Agustinda belum menyertakan surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pajak secara detail. Lebih lanjut Adiansyah mengatakan, belum terpenuhinya semua persyaratan juga hadir dari calon Wawalkot Suhaili yang belum melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai komisaris PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) dan juga NPWP, penjelasan pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pihak kepolisian juga belum di lampirkan.
"Ini tidak memakan waktu lama, tinggal melengkapi saja," kata Adiansyah.
Untuk melengkapi berkas, pihaknya memberikan batas waktu hingga 2 Juni besok dan pihaknya masih menetapkan sidang paripurna bakal digelar 3 Juni mendatang.
Ketua DPRD Palembang, H. Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan belum adanya kelengkapan berkas dari kedua calon Wakil Walikota Palembang tersebut. Kendati demikian, dirinya justru mengaku tidak ada pembatasan waktu untuk kedua calon dalam melengkapi persyaratan tersebut
"Sesuai dengan Tatib, tidak ada batasan waktu yang diberikan," tegasnya