Banding Putusan PTUN, Drama Partai Politik PPP Berlanjut

photo author
- Rabu, 23 November 2016 | 04:17 WIB
images_berita_Nov16_ZAKY-Banding
images_berita_Nov16_ZAKY-Banding

Jakarta, Klikanggaran.com - Drama partai politik yang menganut asas Islam dan berlambang Ka'bah terus berlanjut. Senin siang (22/11/2016), PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan Djan Faridz untuk pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021 yang dipimpin oleh M. Romahurmuziy hasil Muktamar Pondok Gede, 8 April 2016.

 

Sebelumnya, kasus ini dianggap sudah selesai oleh beberapa pihak ketika putusan MA yang mengharuskan Kemenkumham mencabut SK PPP Pimpinan M. Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. SK tersebut benar dicabut oleh Kemenkumham dan tidak berlangsung lama diadakan Muktamar Islah yang diadakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan menghadirkan kubu yang pada saat itu berkonflik yaitu kubu Suryadharma Ali dan kubu M. Romahurmuziy. Hadir pula Ketua Majelis Syariah DPP PPP K.H Maemun Zubair.

Nampaknya Djan Faridz belum puas dengan keputusan Kemenkumham, ditambah kementerian yang dipimpin Yasona Laoly malah memberikan pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII Jakarta. Dalam gugatannya di PTUN, Djan Faridz jelas meminta Kemenkumham memberikan mandat kepengurusan partai ke Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekretaris Jenderal. Sedangkan pihak M. Romahurmuziy cs menganggap bahwa yang berkonflik adalah SDA dengan Romi, bukan Djan dengan Romi.

Arsul Sani, Sekjen DPP PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Menurutnya PTUN keliru melihat putusan MA No. 601/2015.

"Pihak yang berkonflik sudah sepakat untuk mengadakan Islah melalui forum Muktamar yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede. Putusan PTUN Jakarta salah melihat putusan MA No. 601/2015," ujar Arsul Sani di Jakarta (23/11/2016).

Lebih lanjut menurut politisi asal Pekalongan tersebut PPP Djan Faridz belum punya kekuatan hukum tetap.

"Dengan banding, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apa pun terkait keabsahan SK Kemenkumham," pungkas Arsul.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X