(KLIKANGGARAN) — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tidak bisa dilanjutkan tanpa terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud, lembaga yang berhak memutuskan keaslian atau kepalsuan suatu ijazah bukanlah kepolisian, melainkan pengadilan.
“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Senin, 10 November 2025.
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim,” lanjutnya.
Mahfud menilai ada kekeliruan dalam logika hukum kasus ini, karena laporan pencemaran nama baik diproses lebih dulu, padahal keaslian ijazah yang menjadi inti persoalan belum diuji secara hukum.
Mahfud: Tuntutan Seharusnya Ditolak karena Bukti Belum Ada
Mahfud MD berpendapat seharusnya tuntutan terhadap Roy Suryo ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena belum ada pembuktian resmi terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud.
“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pengujian keaslian ijazah seharusnya ditempuh melalui jalur perdata terlebih dahulu. Setelah ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, barulah bisa dinilai apakah pernyataan Roy Suryo masuk kategori fitnah atau justru kritik yang sah secara hukum.
UGM Tak Perlu Terlibat dalam Polemik Ijazah Jokowi