(KLIKANGGARAN) — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai usulan agar Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, diberikan gelar Pahlawan Nasional.
Menurut Mahfud, secara hukum, Soeharto memenuhi ketentuan formal untuk diajukan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Minggu 26 Oktober 2025.
Mantan Presiden Dinilai Tak Perlu Diteliti Ulang
Mahfud menilai bahwa semua mantan presiden seharusnya otomatis memenuhi syarat sebagai pahlawan tanpa perlu proses penelitian tambahan.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Mandor TKA Tewas Dikeroyok Rekan Kerja di Morowali: Lemahnya Pengawasan dan Komunikasi Jadi Sorotan
Ia berpendapat, posisi sebagai kepala negara sudah cukup menunjukkan kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa aspek sosial dan politik tetap harus menjadi pertimbangan dalam proses penentuan gelar.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” tambahnya.
Penentuan Gelar di Pemerintah
Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan gelar dilakukan oleh tim khusus di bawah koordinasi Kementerian Sosial, dan disupervisi oleh Menko Polhukam.
“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang,” kata Mahfud.
“Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” pungkasnya.
40 Tokoh Diusulkan Termasuk Soeharto dan Gus Dur