KLIKANGGARAN-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemecatan ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhkan oleh DKPP karena dirinya terbukti lakukan tindakan Asusila kepada CAT.
Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada CAT yang merupakan seorang anggota panitia Pemilihan Umum (Pemilu) di Den Haag Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan pemecatan Hasyim Asy'ari di gedung DKPP Rabu (3/7)
Apa yang dilakukan Hasyim terhadap CAT melanggar kode etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
Heddy menyebutkan mengabulkannya pengaduan CAT seluruhnya.
"Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya," kata Heddy.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan!" tambahnya.
Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini.
"Memerintahkan Badang Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini!" tambahnya.
Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT dengan sejumlah bukti.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21!" tegasnya.***
Artikel Terkait
Airin Rachmi Diany Raih 302.878 Suara, Tertinggi di Internal Partai Golkar Secara Nasional
Ahmad Sahroni Ucapkan Selamat untuk Ridwan Kamil karena Terpilih Maju Pilgub DKI, Ini Jawaban Kang Emil
Sudirman Said Disebut Siap Maju Pilkada DKI Jakarta Head to Head Lawan Anies Baswedan, Siapa Sebenarnya?
Rodi Wijaya Terima Surat Tugas dari DPP PKB, Instruksikan Untuk Cari Pasangan Pilkada 2024
Rodi Wijaya: Politik Dapat Mengobati Luka Karena Politik