Ini Alasan Gibran Bagikan Susu Gratis di CFD Dinyatakan Melanggar Hukum oleh Bawaslu, Duh!

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 21:12 WIB
Gibran Rakabuming (Tangkap Layar)
Gibran Rakabuming (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Aksi Gibran Rakabuming, cawapres nomor urut 2 membagi-bagikan susu gratis di Car Free Day (CFD) dinyatakan melanggar hukum oleh Bawaslu.

Aksi Gibran bagikan susu gratis di CFD tersebut sempat viral dan jadi bahan perbincangan publik di media sosial.

Aksi Gibran membagikan susu di CFD itu pun dinyatakan melanggar oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey.

Baca Juga: Buntut Video Viral Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Sanksi yang Mereka Dapatkan!

Menurut ketua Bawaslu, aksi Gibran tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Sonny Pangkey dalam keterangannya dikutip dari Kompas pada Kamis, 4 Januari 2024.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: KAI Minta Maaf di Media X Terkait Gangguan Aplikasi Access by KAI

Sebelumnya viral momen Gibran bagi-bagikan susu pada CFD.

Saat itu Gibran ditemani sang istri membagikan susu kepada sejumlah orang yang berada di CFD.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X