KLIKANGGARAN -- Aksi Gibran Rakabuming, cawapres nomor urut 2 membagi-bagikan susu gratis di Car Free Day (CFD) dinyatakan melanggar hukum oleh Bawaslu.
Aksi Gibran bagikan susu gratis di CFD tersebut sempat viral dan jadi bahan perbincangan publik di media sosial.
Aksi Gibran membagikan susu di CFD itu pun dinyatakan melanggar oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey.
Baca Juga: Buntut Video Viral Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Sanksi yang Mereka Dapatkan!
Menurut ketua Bawaslu, aksi Gibran tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Sonny Pangkey dalam keterangannya dikutip dari Kompas pada Kamis, 4 Januari 2024.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Baca Juga: KAI Minta Maaf di Media X Terkait Gangguan Aplikasi Access by KAI
Sebelumnya viral momen Gibran bagi-bagikan susu pada CFD.
Saat itu Gibran ditemani sang istri membagikan susu kepada sejumlah orang yang berada di CFD.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Segera Daftar, Panwaslu Bonebone Butuh 79 Pengawas TPS
Kang Kyeong-joon Akan Melakukan Syuting 'The Return of Superman' setelah Kasus Pelanggaran Seksual Selesai
Musim Hujan Tiba, BMKG Minta Warga Bekasi Mulai Waspada
Program Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Ini Keuntungan jika Ikuti Program Ini!!
Oknum Pegawai BNN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
DP3AP2KB Gelar Pelepasan Purnabakti Pejabat Struktural di Permandian Air Panas Pincara Masamba
Tagar ‘Sekjen PBB’ Ramai di X, Ada Apa, Ya?
Video Putri Anne Cium Pria Botak Ber brewok Viral, Siapakah Dia?
KAI Minta Maaf di Media X Terkait Gangguan Aplikasi Access by KAI
Buntut Video Viral Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Sanksi yang Mereka Dapatkan!