Konflik Melanda Partai Berkarya, Diduga Terkait Pilkada dan SK Yasonna

photo author
- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 13:50 WIB
IMG_20200808_134531
IMG_20200808_134531


Jakarta, KlikAnggaran.com — Konflik internal yang terjadi ditubuh Partai Berkarya  diduga terkait dengan kepentingan pencalonan di Pilkada 2020.  Pengamat politik menuding ada dugaan intervensi pemerintah hadir.


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun didorong untuk mencabut Surat Keputusan (SK) agar sejalan dengan perundangan.


Partai Berkarya yang didirikan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto diketahui tengah mengalami konflik kepengurusan.


Mulanya, Presidium Penyelamat Partai Berkarya mewacanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Hal itu dilakukan karena kecewa dengan prestasi pengurus lama yang gagal membuat Berkarya menembus DPR periode 2019-2024.


Pada Pemilu 2019, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Partai Berkarya mendapat 2.929.495 suara atau 2,09 persen, di bawah ambang batas parlemen 3,5 persen.


Sebelum Munaslub digelar, Tommy sudah mengeluarkan ancaman kepada kubu ini. Pada Rabu (8/7), ia mengancam mencopot kader yang ikut serta gerakan ini.


Meski begitu, Presidium Penyelamat Partai Berkarya tetap menggelar Munaslub, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).


Tommy, didampingi Sekjen Berkarya, Priyo Budi Santoso, dan beberapa petinggi partai lainnya datang ke lokasi dan membubarkan munaslub tersebut.


Namun demikian, Munaslub tetap menyelesaikan misinya mengganti kepengurusan. Muchdi Pr didaulat sebagai Ketua Umum, Badarudin Andi Picunang, kembali ke posisi Sekjen. Sementara, Tommy Soeharto tergusur dari posisi Ketum dan hanya menjadi Ketua Dewan Pembina.


Selain itu, ada pergantian nama dari Berkarya menjadi Partai Beringin Karya (Berkarya), warna dasar partai pun dari kuning menjadi putih.


Tanpa jeda waktu lama, Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mengklaim telah mengantongi SK dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait perubahan struktur kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025, 5 Agustus 2020.


Kubu Tommy pun bersiap mengajukan gugatan tata usaha negara hingga pidana atas keberadaan SK itu.


Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menduga ada intervensi pemerintah dalam perpecahan di Partai Berkarya. Indikasinya, pertama, SK Menkumham ini terbit tak lama setelah partai berkonflik.


"Dalam UU, Menkumham seharusnya tidak boleh membuat SK saat partai berkonflik. Ini kelihatan terburu-buru, kelihatan rezim ini, Menkumham ini memanfaatkan kisruh internal," tuturnya, saat yang dikutip dari  CNNIndonesia.com, Jumat (7/8).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X