Riau,Klikanggaran.com - Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, angkat bicara terkait dugaan dirinya korupsi. Dia menanggapinya dengan santai. Bahkan, ia berseloroh tidak mungkin orang dengan wajah sepertinya korupsi.
"Jadi masalah itu sudah clear, sudah kita komunikasikan ke pimpinan. Insyaallah enggak ada itu. Enggak mungkinlah wajah seperti saya korupsi. Yang bener aja," katanya kepada wartawan, Rabu (4-3).
Diketahui, pada Minggu (23-2) lalu, Akhmad Mujahidin menyurati staf-stafnya untuk hadir rapat di Gedung Rektorat lantai II guna merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019. Sebab, BPK RI telah menemukan ketidakwajaran pengelolaan dan penatausahaan kas sebesar Rp42.485.278.171.
Mujahidin menambahkan, "Mohon maaf ya, kalau saya beneran korupsi, saya enggak akan ada di sini, Mas. Pasti saya sudah diikat, dibawa ke Jakarta, UIN disegel. Kita itu cuma merapikan buku belanja. Kemarin itu bendahara kami sakit. Nah sekarang sudah rapi," ujarnya.
Di akhir wawancara, Mujahidin mencibir media online yang memberitakan dirinya.
"Ya maklum sajalah, apalagi masa (media) online sekarang, rumput pun bergoyang," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Alumni UIN Suska, mendatangi gedung merah putih KPK dengan menenteng berkas awal bukti dugaan korupsi di Kampus Islam terbesar di Riau itu.
Sehari sebelumnya aduan serupa juga sudah disampaikan ke Kementrian Agama Republik Indonesia, hingga pihak kementerian menjelaskan persoalan UIN Suska sudah menjadi atensi pusat, akan diselesaikan dalam waktu secepatnya.
Kedatangan Forum Alumni ke Gedung KPK langsung meregistrasi aduan di ruang aduan masyarakat (dumas) dengan teradu Profesor Ahmad Mujahidin atau Rektor UIN Suska Riau.
"Sudah diserahkan langsung ke KPK, kami minta segera diproses secara hukum", kata Abu Nazar, kepada wartawan, jum'at (28-2) siang.
Forum Alumni setidak nya melaporkan 8 kasus skandal dugaan korupsi Ahmad Mujahidin Cs.
Abu Nazar menjelaskan landasan hukum Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
"Kami berpendapat sangat perlu dilakukan forensic audit terhadap proyek di UIN Suska, salah satu diantaranya pekerjaan Gedung Dosen Terpadu UIN Suska Riau tahun 2018-2019 yang dibiayai SBSN, " katanya.
Abu Nazar menceritakan kronologis persoalan gedung Dosen, bahwa terdapat kelalaian dan indikasi penyimpangan.