Memahami Pergeseran Makna Pengaduan Pelayanan Publik, dari Kewajiban Menjadi Kebutuhan

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 09:37 WIB
Memahami Pergeseran Makna Pengaduan Pelayanan Publik, dari Kewajiban Menjadi Kebutuhan (Dok. LHR)
Memahami Pergeseran Makna Pengaduan Pelayanan Publik, dari Kewajiban Menjadi Kebutuhan (Dok. LHR)

Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik ini diikuti oleh peserta dari instansi pusat dan daerah kurang lebih 100 orang, terdiri dari Kemendagri, Ombudsman, serta pejabat yang manangani pengelolaan pengaduan dan informasi publik dari enam provinsi yang menjadi lokasi program, yaitu Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Catatan dari Diskusi Abrasi Pantai dan Mitigasi Bencana : Pantai Padang, Mana Pasirmu

Dari Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu Utara, tiga dari empat kabupaten di Sulsel, juga mengirimkan utusan sebagai peserta lokakarya, yaitu Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo-SP, Abdul Hamid; serta tiga Pranata Humas, masing-masing Neny (pengelolaan informasi publik), Nasrullah dan Lukman untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik. (LH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X