Kronologi 7 Oknum Anggota LSM BPPI Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pelaku Perkosaan Gadis di Bawah Umur di B

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 14:58 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)


KLIKANGGARAN -- 7 oknum anggota LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) ditangakap pihak kepolisian atas kasus dugaan pemerasan.

7 oknum anggota LSM BPPI tersebut dilaporkan oleh orang tua salah satu pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur di Brebes .

7 oknum anggota LSM BPPI tersebut dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Terjadi Kebakaran di Rumah Makan Ampera Soekarno Hatta, Apa Penyebabnya?

Berikut kronologi 7 oknum anggota LSM BPPI dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dikabarkan bahwa LSM BPPI diduga meminta uang kompensasi terhadap orang tua 6 pelaku pemerkosaan agar kasusnya berakhir damai.

LSM BPPI diduga meminta uang Rp 200 juta. Namun, orang tua para pelaku hanya mampu memberi Rp 62 juta.

Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Dihujat karena Cium Anjing di Blue Carpet Film Balada Si Roy, Umi Pipik Bilang...

Kemudian pihak kepolisian pun menangkap 7 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta uang damai dalam kasus pemerkosaan di Kabupaten Brebes tersebut.

Saat ini 7 oknum anggota LSM BPPI tersebut ditahan di Polres Brebes, semuanya merupakan warga Brebes.

Dikutip dari Kumparan, ketujuh anggota LSM BPPI tersebut adalah:

Baca Juga: India Menuduh BBC Siarkan Film Propaganda Menyudutkan PM Narendra Modi

1. Edi Sucipto (36),
2. Wardi Supardi (40),
3. Andy Sugiyanto (42)
4. Bambang Jatmiko (35),
5. Tashadi (43)
6. Abdul Mutholib (42) dan
7. Udin Zen (38).

"Kita tahan sebanyak 7 orang LSM karena ada upaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, pada Jumat, 20 januari 2023.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena terkait LSM maupun korban tapi yang jelas LSM sudah kita tahan tujuh orang hari ini," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X