Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya. Disinilah Wina sampai pada kesimpulan, Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filoaofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi, ungkapnya. (Rls*)
Artikel Terkait
Inilah Profil Benny Rhamdani, Kepala BP2MI Sebut 'Siap Tempur di Lapangan' Trending di Twitter, Kenapa?
Inilah Arti Kata Sakedap, Bahasa Sunda yang Trending di Twitter, Apa Bedanya dengan Sakeudeung?
Kronologi dan Alasan Tagar Denise Pembohongan Publik Trending di Twitter, Benarkah Pernah Hamil Anak RD?
Kronologi dan Alasan LDII Trending di Twitter, Benarkah Bekas Salat Non Jamaah Harus Dipel?
Tips Uang Belanja 25 Ribu Perhari yang Bikin Ngelus Dada, Trending di Twitter
Inilah Makna Nippon Cahaya Asia dalam Propaganda 3A yang Trending di Twitter usai Jepang Kalahkan Spanyol
Inilah Alasan Hwang Hee Chan Dikaitkan dengan Evan Dimas oleh Sejumlah Warganet, Trending di Twitter
Profil Tetsuya Akikawa alias Durian Sukegawa, Pengarang Novel Pasta Kacang Merah yang Trending di Twitter
Inilah Kronologi Kecelakaan Porsche dengan Pengemudi tanpa Kepala di Jerman, Trending di Twitter
Viral Roti AOKA Rasa Susu Nabila, Warganet 1 Detik Paham, Trending di Twitter