Pakar Hukum Pers dan KEJ Wina Armada Tegaskan KUHP Tidak Berlaku Untuk Pelaksanaan Kemerdekaan Pers

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:40 WIB
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armadi. (Dok. Istimewa)
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armadi. (Dok. Istimewa)

Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya. Disinilah Wina sampai pada kesimpulan, Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filoaofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi, ungkapnya. (Rls*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X