Profesi Wartawan Dilindungi Hukum
Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum.
"Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers," tandas Wina.
Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap pers.
"Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers," tuturnya.
Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.
Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa, sedangkan lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan sampai tingkat kelurahan.
Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri.
"Ini alarm buat perkembangan demokrasi," ungkapnya.
Fatal
Selain itu Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik. Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.
“Fatal!” tandas Wina.
Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”
Artikel Terkait
Inilah Profil Benny Rhamdani, Kepala BP2MI Sebut 'Siap Tempur di Lapangan' Trending di Twitter, Kenapa?
Inilah Arti Kata Sakedap, Bahasa Sunda yang Trending di Twitter, Apa Bedanya dengan Sakeudeung?
Kronologi dan Alasan Tagar Denise Pembohongan Publik Trending di Twitter, Benarkah Pernah Hamil Anak RD?
Kronologi dan Alasan LDII Trending di Twitter, Benarkah Bekas Salat Non Jamaah Harus Dipel?
Tips Uang Belanja 25 Ribu Perhari yang Bikin Ngelus Dada, Trending di Twitter
Inilah Makna Nippon Cahaya Asia dalam Propaganda 3A yang Trending di Twitter usai Jepang Kalahkan Spanyol
Inilah Alasan Hwang Hee Chan Dikaitkan dengan Evan Dimas oleh Sejumlah Warganet, Trending di Twitter
Profil Tetsuya Akikawa alias Durian Sukegawa, Pengarang Novel Pasta Kacang Merah yang Trending di Twitter
Inilah Kronologi Kecelakaan Porsche dengan Pengemudi tanpa Kepala di Jerman, Trending di Twitter
Viral Roti AOKA Rasa Susu Nabila, Warganet 1 Detik Paham, Trending di Twitter