• Kamis, 28 September 2023

Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bungku Resmi Ditahan

- Jumat, 25 November 2022 | 10:36 WIB
Tersangka korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bungku (Klikanggaran/Annuza An)
Tersangka korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bungku (Klikanggaran/Annuza An)

KLIKANGGARAN -- Akhirnya kelima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bungku, Kabupaten Batang Hari, Jambi, resmi ditahan oleh Bid Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (24/11/2022).

Kelima orang tersangka yang resmi ditahan itu langsung dipakaikan rompi warna oranye bertuliskan Tahanan dan tangan diborgol, diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Elfie Yennie , Aldi Ginting, M Fauzi, Abu Tolib,dan Delly Himawan.

Dilansir dari Gerak 12.com, para tahanan saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi, enggan memberikan komentar kepada para awak media dan hanya saja pihak kuasa hukum para tersangka akan rapat internal lagi terkait kasus yang dihadapi.

Baca Juga: Inilah Profil Son Heung Min Dipanggil Haji Muhammad Son yang Trending di Twiiter!


"Didukung dengan sejumlah dokumen, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batang Hari,”ujar Kuasa Hukum Tersangka, Muhammad Sahlan Samosir. Kamis (24/11/2022).

Sahlan menegaskan, sebelum sertifikat terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.

Ia menjelaskan, Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. 

Baca Juga: LUAR BIASA, Pemerintah Arab Saudi Ingin Beli Manchester United dan Liverpool, Ronaldo dan Messi Diajak Main!!

"Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan Gedung," ucapnya.

Terpisah, Kubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.

"Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II," ujar Ade.

Ade mengatakan, para tersangka ditahan di Mapolda Jambi sebelum sampai ke kejaksaan demi mempermudah dalam rangka tahap II dan penahanan kepada 5 tersangka, terhitung mulai Kamis, 24 november 2022 hari ini.

“Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi khusus tahun anggaran 2020, berkisar Rp 7,2 miliar dan pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, dan diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.

"Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar," terangnya.

Halaman:

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X