Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Komentari Babe Haikal tentang Tuhan Bukan Orang Arab-nya KSAD Dudung, Gus Nur: Jadi Dendam Sama Dudung!
Gus Nur Contohkan Azan Disertai Gonggongan Anjing, Warganet: Ini Penista Azan Sebenarnya!
Profil Bambang Tri Mulyono Penulis 'Jokowi Undercover', Mubahalah di Bawah Al-Qur'an Dituntun Gus Nur
Ali Syarief Sebut Gus Mus Mubahalah Bambang Tri Mulyono, Warganet: Itu Nur Sugik alias Gus Nur, Bukan Gus Mus!
Inilah Isi Sumpah Mubahalah Bambang Tri Mulyono Penulis 'Jokowi Undercover' yang Dituntun oleh Gus Nur, Duh!
Bambang Tri Mulyono Sebut 'Jokowi Undercover 2' Sudah Siap tapi Belum Dicetak karena Dana, Gus Nur Siap Donasi
Terkait Bambang Tri Mulyono Penulis 'Jokowi Undercover', Gus Nur Minta Master Deddy dan Najwa Shihab Bereaksi
Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi, lalu Bagaimana dengan Gus Nur?
Inilah Penyebab Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Dijadikan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama