Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi, lalu Bagaimana dengan Gus Nur?

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 23:06 WIB
Bambang Tri Mulyoono dan Gus Nur (Tangkap Layar Youtube)
Bambang Tri Mulyoono dan Gus Nur (Tangkap Layar Youtube)

KLIKANGGARAN -- Hari ini, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bambang Tri Mulyono yang juga penulis buku Jokowi Undercover ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis, 13 OKtober 2022 sekitar Pukul 15.44 WIB.

Penangkpan Bambang Tri Mulyono tersebut diungkap oleh Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo.

Baca Juga: Inilah Kronologi dan Alasan Rumah Wanda Hamidah Didatangi Pemkot Jakpus, Satpol PP dan Kepolisian

"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," kata Dedy Prasetyo kepada wartawan.

Sebelumnya, Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang Tri Mulyono dan Khozainudin menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: Bangun Sinergi dengan Pemda Lutra, USAID ERAT Sasar 4 Program Diskominfo-SP

Dalam Youtube Gus Nur, Bambang Tri bahkan pernah melakukan mubahalah bahwa apa yang dia tulis di bukunya merupakan sebuah fakta.

Beberapa kali Gus Nur dengan Bambang Tri membahas terkait isi dari buku Jokowi Undercover tersebut.

Lalu apakah Gus Nur pun akan ikut ditangkap? Belum ada keterangan dari pihak kepolisian sampai artikel ini dibuat.

Baca Juga: Ketua LSM Komphital Pertanyakan Perencanaan Pekerjaan Alun-alun dan Taman Pendestrian Batang Hari 

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X