Inilah Penyebab Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Dijadikan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 06:27 WIB
Bambang Tri Mulyono Sumpah Mubahalah Dituntun Gus Nur (Tangkap Layar Youtube)
Bambang Tri Mulyono Sumpah Mubahalah Dituntun Gus Nur (Tangkap Layar Youtube)

KLIKANGGARAN -- Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan publik atas konten Mubahalah terhadap Presiden Joko Widodo.

Konten mubahalah Gus Nur ddan Bambang Tri Mulyono itu diunggah di kanal Youtube Gus Nur 13 OFFICIAL.

Bahkan beberapa hari lalu Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono membuat konten lagi dengan judul Gus Nur KETEMU BAMBANG TRI LAGI.

Baca Juga: Inilah Bantahan Wanda Hamidah Terkait Rumahnya yang Berdiri di atas Tanah Pemda atau JAPTO

Akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.

"tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja alias Gus Nur) kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kombes Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13 OFFICIAL.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi, lalu Bagaimana dengan Gus Nur?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.

Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X