BSKDN Kemendagri Bahas Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah non-ASN, Ini Skenarionya

photo author
- Minggu, 9 Oktober 2022 | 11:03 WIB
BSKDN Kemendagri Bahas Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah non-ASN, Ini Skenarionya (Dok. LHR)
BSKDN Kemendagri Bahas Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah non-ASN, Ini Skenarionya (Dok. LHR)

“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlahnya (pegawai non-ASN) sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengingatkan potensi masalah yang bisa muncul terkait pendataan pegawai non-PNS. Dirinya menjelaskan, beberapa daerah diketahui memiliki jumlah tenaga non-PNS lebih banyak ketimbang PNS, utamanya di daerah terpencil.

Baca Juga: Inilah Pemenang Nobel Perdamaian 2022, Terkait Ukraina, Rusia dan Belarusia!!

“Ini bisa menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, bila mereka tidak terdata di BKN. Bagaimana solusinya? Ini harus diantisipasi,” terang Cheka.

Di sisi lain, Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Catatan Sipil Mohammad Noval di akhir acara menyimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mempersiapkan kebijakan yang matang, terutama dalam pemutakhiran data.

Tak hanya itu, pihak-pihak juga didorong untuk sekaligus melakukan validasi dan proyeksi ke depan terhadap kebutuhan formasi pegawai non-PNS yang akan menjadi PPPK. “Berapa kebutuhan daerah, beban kerjanya, dan kemampuan pendanaan masing-masing daerah? Ini butuh kolaborasi,” pesan Noval.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan masukan dan saran yang terhimpun dalam lokakarya kepada Menteri Dalam Negeri. Upaya itu sebagai langkah untuk menyusun kebijakan yang tepat dalam pengalihan pegawai non-PNS menjadi PPPK. (Puspen Kemendagri/LH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X