• Jumat, 29 September 2023

Mengapa Pengacara Brigadir J Dilarang Hadir, Pada Rekonstruksi ? Inilah Alasannya Menurut Kepolisian

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:03 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian (Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian (Humas Polri)

KLIKANGGARAN -- Rekonstruksi atau rela ulang pembunuhan kliennya almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tak membuat pengacaranya boleh menghadiri.

Tak diperbolehkannya Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri acara rekonstruksi mengundang tanya, mengingat pengacara Ferdy Sambo malah boleh hadir.

Polri kemudian mengungkap alasan mengapa pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilarang mengikuti rekonstruksi ini.

Baca Juga: Revisi RDTR Kawasan Kota Masamba, Sekda Minta Zonasi Wilayah Rawan Bencana Dipertegas

Melalui Dirtipidum Brigjen Polri Andi Rian, alasan tak diperbolehkannya pengacara Brigadir J diungkap pada awak media.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang  atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU , para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya!" Ujar Andi Rian.

Lebih lanjut Andi Rian menyebutkan mengapa penyidik, JPU , para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya yang boleh datang semata untuk kepentingan penyidikan yang selanjutmya mempengaruhi penuntutan.

Baca Juga: Viral di Bandung Emak-emak Banyak Tetular HIV AIDS, Wagub Jabar Singgung Poligami

"Rekonstruksi atau Rekaulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," Tambah Andi Rian.

Reksontruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan hari Selasa, 30 Agustus 2022, menghadirkan 4 tersangka yang sudah menjadi tahana yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM dan Putri Candrawati.*

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Tahun Merger Pelindo, Menhub Resmikan PTOS-M

Rabu, 27 September 2023 | 23:40 WIB

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X