Sebagaimana diketahui bahwa pada Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 disebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisika dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."
Semoga seluruh korban meninggal pada kecelakaan mau truk tangki Pertamina di Cibubur medapat tempat terindah, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, amin.
Baca Juga: Islamophobia Trending di Twitter, Inilah Arti dan Alasannya Kenapa Menjadi Sorotan!
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Video Lama Sekelompok Remaja Mabuk Lecehkan Nabi Muhammad Kembali Viral dan Trending di Twitter, Kok Bisa?
Viral, Inilah Video Seorang Perempuan Mencabut Kemaluan Suaminya sampai Lepas Diduga Selingkuh, Ngilu Banget!
Terkait Kabar Viral Bocornya Dana, Presiden ACT Akhirnya Minta Maaf, Apa Katanya?
Viral Video Polisi Jombang Coba Tangkap Anak Kiai DPO 6 Bulan Kasus Pemerkosaan yang Dihalangi Ayahnya
Inilah Video Viral Anak Supir Angkot Jadi Polisi Lulusan Terbaik Polda Jabar
Inilah Video Viral Sholat Ied Salah Gerakan yang Diunggah oleh Habib Ja'far Viral di Twitter, Gimana Sih?
Mendag Zulhas Trending di Twitter Usai Bagikan Minyak di Kampanye Sang Anak Viral, Jokowi sampai Bilang begini
Inilah Profil dan Biodata Mendag Zulhas yang Trending di Twitter Setelah Aksi Bagi-bagi Minyaknya Viral!
Siapakah Wanita Cantik di Bojonegoro yang Video Pamer Akta Cerainya Viral?
VIRAL! Seorang Penjual Es Beli Bensin Dibayar dengan Dagangannya, Ceritanya Sangat Mengharukan!