Viral Video Kecelakaan Maut Truk Tangki di Cibubur Viral di Media Sosial, Inilah Pasal UU ITE untuk Penyebar!

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 21:06 WIB
Poster Larangan Stop Sebar Foto Kecelakaan (Polri)
Poster Larangan Stop Sebar Foto Kecelakaan (Polri)

Sebagaimana diketahui bahwa pada Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 disebutkan :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisika dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."

Semoga seluruh korban meninggal pada kecelakaan mau truk tangki Pertamina di Cibubur medapat tempat terindah, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, amin.

Baca Juga: Islamophobia Trending di Twitter, Inilah Arti dan Alasannya Kenapa Menjadi Sorotan!

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X